Wartakita.id, MAKASSAR – Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini dan tidak ada perpanjangan waktu. Segera laporkan secara daring atau online, hari ini, Rabu (31/3/2021).
“Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Rabu (31/3/2021).
Ditjen Pajak menetapkan hari terakhir pada Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.
Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.
Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut.
“Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak,” kata dia.
Mereka yang telat akan dikenai denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu. Sementara untuk badan, yaitu Rp1 juta.
Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online.
- Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling
- Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya
- Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia
- Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju
- Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian