Jumat, 29 Agustus 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Caranya

Hari ini 31 Maret terakhir

by Pewarta Warga
31/03/2021
in Warta Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sudah Lapor SPT Tahunan? Begini Caranya

Wartakita.id, MAKASSAR – Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini dan tidak ada perpanjangan waktu. Segera laporkan secara daring atau online, hari ini, Rabu (31/3/2021).

“Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Rabu (31/3/2021).

Nada Sumbang Royalti Musik: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha di Hadapan LMKN

Pendaki Meninggal Usai Upacara HUT RI di Puncak Gunung Bawakaraeng

Jolly Roger di Bawah Merah Putih: Perlawanan Simbolik atau Salah Paham Kebangsaan?

#MayDay Bagaimana Digitalisasi Mengubah Nasib Buruh Indonesia: Antara Peluang dan Ancaman

Ditjen Pajak menetapkan hari terakhir pada Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.

Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.

Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut.

“Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak,” kata dia.

Mereka yang telat akan dikenai denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu. Sementara untuk badan, yaitu Rp1 juta.

Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online.

  1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling
  4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT
  6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya
  7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia
  8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju
  9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT
  10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian
Tags: pajakwartakita
Share4Tweet2Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Hari Medsos Nasional, Kapolri Ingatkan Jangan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

10/06/2020
Rumah Aspirasi Indonesia Gelar Dialog Publik Bidang Ekonomi-Politik

Rumah Aspirasi Indonesia Gelar Dialog Publik Bidang Ekonomi-Politik

02/02/2019
bnpb: hampir seluruh langit indonesia tertutup asap

BNPB: Hampir Seluruh Langit Indonesia Tertutup Asap

25/10/2015
Kompetisi Lukisan 2 Dimensi untuk Generasi Muda Museum Basoeki Abdullah

Kompetisi Lukisan 2 Dimensi untuk Generasi Muda Museum Basoeki Abdullah

12/03/2022
Next Post
#CekFakta Jokowi Setuju Lepaskan Papua Barat

#CekFakta Jokowi Setuju Lepaskan Papua Barat

Respon Cepat, Dinas PU Makassar dan PDAM Bahas Teknis Pemasangan Pipa Air

Respon Cepat, Dinas PU Makassar dan PDAM Bahas Teknis Pemasangan Pipa Air

#CekFakta Himbauan Disduk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Serang tentang KTP

#CekFakta Himbauan Disduk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Serang tentang KTP

#CekFakta Surat Proyek Renovasi Sekolah oleh Wagub Jabar

#CekFakta Surat Proyek Renovasi Sekolah oleh Wagub Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Trend Model Rambut Pria 2023

    Trend Model Rambut Pria 2023

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Diet Sehat: Olahraga dan Makanan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Cara Menghilangkan Mata Panda Solusi Alami, Trik Makeup, dan Pilihan Concealer Terbaik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Kalla Toyota Sukses Gelar Palopo Fun Run 5K, Semarakkan Festival Merah Putih dengan Semangat Kemerdekaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bahasa Asing: Kunci Membuka Pintu Karir Global dan Kesuksesan di Indonesia

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengungkap Keunikan Rumah Tradisional Bugis di Sulawesi Selatan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • 4 Perbedaan iPhone 13 Pro dan iPhone 12 Pro

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.