WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pelanggaran Regulasi Perindustrian pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfi. Rabu (2/5/2018).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Disdag Makassar, Syaharuddin mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan regulasi sudah sampai kepada masyarakat ataupun para pelaku usaha.
“Banyak sekarang pelaku usaha, sudah punya modal sedikit langsung bikin usaha. Padahal dalam mendirikan usaha harus ada beberapa regulasi dan prosedur yang harus dilalui dalam mendirikan usahanya,” ungkap Syaharuddin.
Dalam kegiatan sosialisasi ini sendiri menghadirkan narasumber dari beberapa elemen berbeda yang tentunya terkait dengan proses pendirian dan standarisasi usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ada dari aspek bukum, Asperindo, Dinas Tenaga Kerja yang akan mengulas tentang standar mengenai tenaga kerja, dan juga dari Dinas Kesehatan untuk standar kelayakan Produk yang akan dipasarkan,” ujar Syaharuddin.
Kedepannya Syaharuddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha Industri yang dianggap melanggar regulasi yang ada, apalagi telah dilakukan sosialisasi.
Dia berharap pemahaman terkait regulasi ini bisa merata utamanya di kalangan pelaku industri dan usaha kecil menengah.
“Ada banyak pelaku usaha di Kota Makassar, semoga peserta yang hadir bisa menjadi corong bagi para pengusaha lainnya dalam menjalankan regulasi perdagangan,” katanya.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 150 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Makassar, dan dibuka secara langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muh. Takdir Hasan Saleh.