MAKASSAR – Kontroversi seputar gaya hidup mewah aparat penegak hukum kembali memanas di Indonesia. Pada pertengahan Oktober 2024, seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar, AKP Ramli, menjadi sorotan nasional setelah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya viral di media sosial karena terbukti menggunakan pelat nomor palsu. Insiden ini, yang dengan cepat memicu gelombang perdebatan publik, bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Kasus ini menjadi simbol yang lebih besar, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memperkuat narasi mengenai standar ganda dalam penegakan hukum, sebuah isu krusial yang terus menjadi pekerjaan rumah bagi Polri.
Mengurai Insiden: Profil Singkat dan Kronologi
AKP Ramli, yang menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, adalah pusat dari pusaran kontroversi ini. Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang ia miliki, sebuah kendaraan mewah yang sering diasosiasikan dengan status sosial tinggi, ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak terdaftar secara resmi. Paparan di media sosial mengenai plat palsu ini sontak menarik perhatian khalayak luas, memicu pertanyaan mendasar tentang integritas dan akuntabilitas aparat negara.
Menanggapi sorotan publik dan media, AKP Ramli memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Rubicon tersebut adalah mobil bekas yang dibeli dari hasil penjualan mobil Pajero lamanya, ditambah dengan bantuan finansial dari orang tuanya. Pernyataan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa kepemilikan mobil tersebut diperoleh secara legal dan bukan dari sumber yang tidak sah. Namun, penjelasan ini gagal meredakan kegaduhan, justru mempertegas fokus pada isu utama: penggunaan pelat palsu dan pertanyaan mengenai etika serta gaya hidup seorang perwira polisi.
Dilema Pelat Palsu: Antara Pelanggaran dan Perlakuan Khusus
Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan adalah pelanggaran serius Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain berpotensi merugikan negara dari segi pajak, praktik ini juga menciptakan celah keamanan dan integritas data kendaraan bermotor. Bagi masyarakat umum, pelanggaran semacam ini akan berujung pada sanksi tilang dan potensi denda yang signifikan. Namun, respons institusi terhadap kasus AKP Ramli menimbulkan pertanyaan besar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa AKP Ramli hanya diberikan “teguran simpatik” dan tidak dikenai sanksi tilang, dengan alasan bahwa seluruh dokumen kendaraannya lengkap dan sah. Keputusan ini, meskipun secara administratif mungkin berpegang pada legitimasi kepemilikan dokumen, secara etika dan moral justru menjadi bumerang. Publik melihatnya sebagai contoh nyata dari disparitas penegakan hukum—hukum yang terasa “tumpul ke atas” namun “tajam ke bawah”. Perlakuan istimewa semacam ini tidak hanya merusak citra individu aparat, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas institusi secara keseluruhan di mata publik.
Mengapa Gaya Hidup Mewah Aparat Selalu Menjadi Sorotan?
Isu gaya hidup mewah aparat penegak hukum telah lama menjadi titik sensitif dalam hubungan antara Polri dan masyarakat. Beberapa kali, Kapolri telah berulang kali mengeluarkan arahan agar anggotanya hidup sederhana, menghindari pamer kemewahan, dan fokus pada pelayanan publik. Arahan ini bukan tanpa alasan; ia mencerminkan upaya untuk membangun kembali kepercayaan publik yang sering terkikis oleh berbagai kasus kontroversial.
Gaji dan tunjangan seorang perwira polisi, meskipun stabil, umumnya tidak sebanding dengan kepemilikan kendaraan sekelas Rubicon yang harganya mencapai miliaran rupiah. Disparitas ini secara alami memicu kecurigaan publik mengenai sumber kekayaan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Ketika seorang aparat yang seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum justru terlihat melanggar aturan, bahkan dalam hal yang “kecil” seperti pelat nomor, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar denda tilang. Ini adalah pengkhianatan terhadap ekspektasi publik akan integritas dan profesionalisme.
Dampak Jangka Panjang: Erosi Kepercayaan dan Risiko Institusional
Memudarnya Upaya Reformasi Polri
Insiden seperti kasus Rubicon AKP Ramli, meskipun tampak sepele dibandingkan isu-isu kejahatan besar, memiliki efek kumulatif yang sangat merusak. Kejadian ini secara langsung mengafirmasi sentimen ketidakpercayaan dan kecurigaan yang telah lama mengakar di masyarakat terhadap aparat. Upaya keras Polri untuk membangun citra yang lebih transparan, akuntabel, dan pro-rakyat melalui berbagai program reformasi menjadi sia-sia jika perilaku anggota di lapangan tidak selaras dengan nilai-nilai tersebut. Kepercayaan, sekali hilang, sangat sulit untuk direbut kembali.
Budaya Impunitas dan Pelajaran yang Belum Tuntas
Respons yang dianggap lunak terhadap pelanggaran ini memperkuat persepsi tentang adanya budaya impunitas di kalangan aparat, di mana standar yang berbeda diterapkan untuk mereka dan masyarakat umum. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelajaran dari gejolak sosial sebelumnya, seperti eskalasi kemarahan massa pada bulan Agustus di beberapa daerah terkait isu keadilan, mungkin belum sepenuhnya diinternalisasi oleh sebagian anggota institusi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa masalah akuntabilitas dan penegakan etika, bahkan dalam pelanggaran sekecil apa pun, masih menjadi tantangan yang mengakar dan memerlukan perhatian serius dari pimpinan Polri.
Kasus Rubicon berpelat palsu milik AKP Ramli adalah lebih dari sekadar insiden lalu lintas; ia adalah cerminan dari tantangan mendalam yang dihadapi institusi Polri dalam membangun kepercayaan publik. Fokus pada “teguran simpatik” dan bukan sanksi tegas untuk pelanggaran yang jelas, di tengah sorotan gaya hidup mewah, hanya akan memperlebar jurang antara aparat dan masyarakat. Demi menjaga integritas dan wibawa hukum, setiap anggota Polri, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang sama dengan warga negara biasa. Konsistensi dalam penegakan hukum dan keteladanan dalam etika adalah kunci untuk mengembalikan martabat institusi dan mengukuhkan kepercayaan publik yang krusial bagi stabilitas dan keadilan sosial.






















