Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini membuka babak baru dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta. Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dihadirkan dalam sidang perdana yang krusial ini.
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dimulai
Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menggelar sidang perdana terhadap tiga oknum prajurit TNI yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, seorang Kepala Cabang bank di Jakarta yang berusia 37 tahun. Sidang ini menandai langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap tuntas motif dan pelaku kejahatan ini.
Agenda Pembacaan Dakwaan
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengkonfirmasi bahwa agenda utama pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Proses ini akan menjadi dasar bagi jalannya persidangan selanjutnya, merinci tuduhan yang dihadapi oleh para terdakwa.
Detail Sidang dan Terdakwa
- Waktu Pelaksanaan: Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB.
- Lokasi: Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Nomor Perkara: 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
- Terdakwa: Tiga prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Kronologi Kejadian yang Mengerikan
Kasus ini berawal dari rencana jahat seorang tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai Ken alias C. Ia memiliki niat untuk mencuri dana dari rekening bank yang tidak aktif (dormant). Untuk merealisasikan aksinya, Ken membutuhkan otorisasi atau persetujuan dari pihak kepala cabang bank.
Muhammad Ilham Pradipta menjadi korban ketika ia diculik setelah selesai menghadiri sebuah pertemuan (*meeting*) di pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada tanggal 20 Agustus 2025. Tragedi mengerikan berlanjut ketika jasadnya ditemukan pada tanggal 21 Agustus 2025 di area semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, dengan wajah, kaki, dan tangan yang terikat lakban hitam.
Proses Persidangan yang Profesional
Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menekankan komitmen Pengadilan Militer dalam menjalankan proses persidangan. Ia menjamin bahwa seluruh rangkaian sidang akan dilaksanakan secara profesional, independen, tidak memihak (imparsial), transparan, dan akuntabel. Oditur militer akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya, penetapan ketiga oknum prajurit TNI sebagai tersangka telah diumumkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel (Inf) Donny Pramono, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer.























