Minggu, 1 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset

by Pewarta Warga
16/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Wartakita.id – Kamis, 15 Januari 2026, menjadi sorotan tajam lanskap politik nasional dengan dua agenda krusial yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden menggelar dialog mendalam bersama 1.200 akademisi terkemuka, sementara di Gedung Senayan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai menemukan momentumnya, membuka babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan.

Poin Penting

  • Presiden Prabowo berdialog dengan 1.200 guru besar dari bidang sosial humaniora membahas kondisi negara, geopolitik, dan rencana strategis.
  • Dana riset ditingkatkan menjadi Rp12 triliun pada 2026 untuk memperkuat kapabilitas riset nasional.
  • DPR memulai pembahasan RUU Perampasan Aset dengan fokus pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
  • RUU ini mengatur perampasan aset dalam kondisi tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Peristiwa ini menunjukkan komitmen pemerintah dan legislatif dalam memperkuat ketahanan nasional dan memberantas tindak pidana ekonomi.

Presiden Prabowo Sinergi dengan Akademisi: Membangun Fondasi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Pagi itu, halaman tengah Istana Kepresidenan RI dipadati oleh lebih dari seribu akademisi terkemuka, termasuk guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai universitas di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung dialog yang sarat makna ini, menjadikannya forum penting untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan para pemikir bangsa. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menggarisbawahi tujuan utama pertemuan ini: sebagai Kepala Negara dan Pemerintah, Presiden perlu berdiskusi secara langsung, menyampaikan pembaruan mengenai kondisi domestik dan global, serta memaparkan rencana strategis ke depan. Pengalaman dialog semacam ini, yang sebelumnya telah digelar untuk bidang STEM pada Maret 2025, menunjukkan upaya konsisten Presiden untuk merangkul perspektif ilmiah dalam perumusan kebijakan negara.

Pembahasan Strategis untuk Ketahanan Nasional dan Ekonomi

Dalam sesi dialognya, Presiden Prabowo tidak hanya bertegur sapa, melainkan juga memaparkan secara rinci berbagai aspek krusial yang menjadi perhatian pemerintah. Isu-isu seperti kondisi energi nasional, agenda hilirisasi sumber daya alam, tantangan dan peluang ekonomi, hingga aspek vital ketahanan nasional menjadi pokok bahasan utama. Keahlian Presiden dalam menguraikan kompleksitas isu-isu ini memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para akademisi mengenai arah kebijakan yang diambil. Lebih mengesankan lagi, Presiden mengumumkan peningkatan signifikan pada alokasi dana riset. Pada tahun 2026, dana riset akan dinaikkan menjadi total Rp12 triliun, meningkat Rp4 triliun dari pagu semula Rp8 triliun. Komitmen investasi pada riset ini merupakan wujud nyata dari apresiasi terhadap peran penting universitas dan lembaga riset, termasuk yang berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam memperkuat basis pengetahuan dan inovasi bangsa.

DPR Bergerak Cepat: RUU Perampasan Aset, Senjata Baru Melawan Kejahatan Finansial

Sementara di Istana Presiden tengah berlangsung dialog konstruktif, di gedung parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Keahliannya mengambil langkah strategis dalam memberantas tindak pidana. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi dimulai, menandakan keseriusan legislatif dalam menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial. Pengalaman DPR dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan hukum nasional menjadi landasan kuat dalam pembahasan RUU ini. Fokus utama RUU ini adalah menciptakan instrumen yang lebih efektif, terutama pada upaya perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan tanpa adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan terobosan penting yang diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset negara yang dirampas oleh para koruptor atau pelaku kejahatan lainnya.

Kondisi Kritis: Kapan Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana Dimungkinkan?

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan mekanisme krusial dalam RUU ini, yakni bagaimana perampasan aset dapat dijalankan meskipun pelaku belum menerima vonis pidana yang final. Keahliannya dalam interpretasi hukum dan perancangan undang-undang membedah beberapa kondisi spesifik yang memungkinkan tindakan perampasan ini dilakukan. Situasi-situasi yang diatur meliputi:

  • Tersangka atau Terdakwa Meninggal Dunia: Dalam kasus ini, hak negara untuk memulihkan aset tidak boleh terhalang oleh status hukum yang belum final jika aset tersebut jelas merupakan hasil kejahatan.
  • Tersangka atau Terdakwa Melarikan Diri: Upaya pelarian diri tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku untuk mempertahankan aset hasil kejahatan.
  • Tersangka atau Terdakwa Mengalami Sakit Permanen: Kondisi kesehatan yang permanen tidak boleh menjadi karpet merah bagi pelaku untuk menghindari proses perampasan aset.
  • Keberadaan Tersangka atau Terdakwa Tidak Diketahui: Ketidakpastian lokasi pelaku tidak boleh menghambat upaya penegakan hukum dalam memulihkan aset negara.

Ketentuan-ketentuan ini dirancang dengan pertimbangan mendalam untuk memastikan bahwa perampasan aset tetap dilakukan secara adil dan proporsional, sekaligus memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan ilegal. Pembahasan RUU ini merupakan refleksi dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan menciptakan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku kejahatan.

BACA JUGA:

Polda Sulsel Ungkap Modus Korupsi di Pemerintahan: Waspadai Titip Proyek hingga Mark-Up

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India ke RI Ditunda, Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

Menlu Ungkap Sumber Dana Pengiriman 8.000 Pasukan Indonesia ke Gaza untuk Misi ISF

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

Polri Sulsel Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo: Bakti Sosial Bersih-Bersih Pantai Losari dan Istana Balla Lompoa

Tags: 15 Januari 2026AkademisiDiskusi KebijakanDPR-RIkorupsipolitik IndonesiaPresiden PrabowoRUU Perampasan AsetTindak PidanaUU Perampasan Aset
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Gorontalo: Fokus Tiga Moda Transportasi Menuju Mobilitas Sulawesi Lancar

01/03/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Iran Tutup Selat Hormuz: Balasan Sengit atas Serangan AS dan Israel

01/03/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Prabowo Tawarkan Mediasi ke Teheran, Indonesia Sesalkan Eskalasi Militer Timur Tengah

01/03/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Ledakan Guncang Bahrain di Tengah Serangan AS ke Iran: Analisis Situasi Geopolitik

01/03/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

28/02/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Kebakaran Ruko di Cakung Barat Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

28/02/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir: Dukungan Penuh untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

28/02/2026
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

28/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 10 Gempa Bumi Terkini di Indonesia: Update BMKG hingga 23 Februari 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Sabu-sabu 1 Ton di Kepulauan Riau

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #12: Bagaimana Memperbaiki Dunia Tanpa Menghancurkannya?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Serangan AS-Israel ke Iran Picu Penutupan Wilayah Udara, Penerbangan Haji dan Umroh Indonesia Tertunda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kesalahan Fatal Kode AI: Hapus Seluruh Drive Akibat Perintah Sederhana, Pelajaran Berharga untuk Developer

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • #CekFakta Memakan Pisang pada Malam Hari Menyebabkan Batuk

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Keluarga ABK Samsir Berterima Kasih Pada Pemerintah dan Semua Pihak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Presiden Prabowo Berdialog dengan Akademisi, DPR Mulai Godok UU Perampasan Aset - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.