Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas pemerintahannya dalam mengelola aset negara, termasuk merebut kembali jutaan hektar lahan sawit dan mencabut izin sejumlah perusahaan kehutanan yang terbukti melanggar hukum.
- Pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit.
- Izin pengelolaan hutan seluas 1,01 juta hektar dicabut dari 28 perusahaan.
- Tindakan ini diklaim sebagai penegakan hukum kehutanan paling berani dalam sejarah Indonesia.
Penegakan Hukum Tegas atas Lahan Sawit dan Kehutanan
Di hadapan para delegasi World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2026 di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1/2026), Presiden Prabowo Subianto memaparkan hasil aksi tegas pemerintah dalam menertibkan dan menguasai kembali lahan negara.
Sebagian besar dari total 4,09 juta hektar lahan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh para pemegang izin.
Cabut Izin 28 Perusahaan Kehutanan
Dalam forum yang sama, Presiden Prabowo menceritakan momen unik saat memimpin sidang kabinet melalui Zoom dari London. Dalam rapat daring tersebut, ia mengambil keputusan drastis untuk mencabut lisensi pengelolaan hutan seluas 1,01 juta hektar milik 28 perusahaan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penegakan hukum kehutanan yang paling berani dalam sejarah Indonesia.
“Kami sebenarnya telah memberlakukan upaya penegakan hukum kehutanan yang paling tegas dan paling berani dalam sejarah Indonesia,” ujar Prabowo di forum WEF 2026.
Ia melanjutkan, pencabutan izin dilakukan karena ditemukan pelanggaran hukum. “Saya mencabut karena kami menemukan mereka melanggar hukum. Mereka membangun kebun/tambang di hutan lindung. Ini adalah perusakan nyata dalam supremasi hukum,” tegasnya.
Rincian Sanksi Perusahaan
Ke-28 perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terbagi dalam beberapa kategori, mencakup pelanggaran signifikan terhadap ketentuan pengelolaan lahan dan hutan. Rinciannya adalah:
- 22 perusahaan pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektar.
- 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).























