Pilkada Serentak 2024: 27 November Rencananya Jadi Hari Libur Nasional
Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November, rencananya akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menyusun draf pengumuman terkait. Namun, keputusan final masih menunggu penerbitan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana.
“Draf sudah disiapkan KPU, tetapi kementerian akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait libur nasional pada tanggal 27 November,” ujar Iffa Rosita, Anggota KPU RI, saat menghadiri Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024 di Jakarta, Minggu (17/11).
Penetapan hari libur ini mengacu pada pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa hari pemungutan suara harus diliburkan untuk memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya secara leluasa.
“Kami masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri dan Presiden,” tambah Iffa. Setelah surat edaran diterbitkan, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah untuk menerbitkan SK penetapan libur tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi rencana ini. “Kami sedang mempersiapkan koordinasi dengan KPU dan Mendagri untuk menetapkannya. Ini Pilkada serentak pertama dengan cakupan seluruh provinsi dan kabupaten. Mohon doanya agar semua berjalan lancar,” kata Prasetyo.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Selain sebagai pesta demokrasi, momen ini menjadi ujian besar bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.