MAKASSAR – Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi.
Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, Komisi ASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak 2019 hingga akhir 2020, Komisi ASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatanmendapat penghargaan terbaik pertama kategori “Baik” untuk tingkat pemprov dengan nilai 310,5 poin. Penghargaan diterima Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Kategori Baik (250-324 poin) ini berarti prinsip merit telah diterapkan pada sebagian besar aspek manajemen ASN dan instansi dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, tetapi dengan pengawasan Komisi ASN dan dievaluasi setiap tahun.
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Reformasi Birokrasi dan Hukum, Prof Dr Sangkala mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud dari perncapaian tertinggi dari Undang-undang ASN terkait dengan manajemen ASN.
Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana Komisi ASN telah menerbitkan Peraturan Komisi ASN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
“Tetapi dalam desain besarnya, itu bagian dari reformasi birokrasi yang berkaitan dengan pemetaan ASN di dalam reformasi birokrasi,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Dia mengatakan, penilaian reformasi birokrasi hasil antara, selain dari dokumen juga dengan upaya yang telah dilakukan serta implementasi reformasi birokrasi berkaitan dengan pandangan masyarakat terkait dengan dampak reformasi birokrasi yang dilakukan secara internal.
“Adalah salah satu hasil antara itu adalah merit sistem. Kemudian bagi Sulsel sendiri, itu merupakan sebuah langkah drastis menerapkan merit sistem yang memang kemudian tidak mudah lepas dari dukungan pimpinan,” katanya.
“Itu keputusan berani Pak Gubernur,” lanjutnya.
Merit sistem yang merupakan salah satu langkah untuk mencegah korupsi dan jual beli jabatan serta sebagai upaya penempatan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi. Ia menilai bahwa sistem ini masih belum diterima dengan baik. Masih terdapat 540 lembaga pemerintah yang belum menerapkan.
“Kenapa tidak disukai, amanat Undang-Undang ASN menciptakan birokrat yang profesional, mengikuti kode etika, kompetensi, dan sebagainya. Cara menemukannya itu dengan membangun sebuah sistem yang disebut sebagai sistem merit,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah yang belum menerapkan merit sistem, maka dimungkinkan dengan melakukan cara antara, yakni dengan open bidding atau lelang terbuka. Bidding dilakukan agar tetap objektif, tetapi dalam lelang jabatan masih dapat terjadi permainan dan kecurangan.
Dengan sistem merit, pejabat pembina kepegawaian yang telah menerapkan sistem merit harus memperhatikan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5) manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan pelayanan; serta (8) sistem informasi.
“Dengan sistem merit itu jelas dengan delapan langkah itu. Nah dengan harapan seperti itu, maka seorang pembina kepegawaian dalam hal ini di provinsi seorang gubernur, itu dimungkinkan lagi tidak melakukan bidding. Karena sistem yang dibangun itu sudah terakui oleh Komisi ASN sebagai pegawas dari manajemen ASN,” jelasnya.
Selanjutnya tinggal berkoordinasi dan menyampaikan kepada Komisi ASN.
Di Sulsel sendiri dalam dua tahun awal kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman delapan bidang tersebut terus dibenahi. Pemprov Sulsel membangun Assesment Center terakreditasi A.
- Pelantikan Kepala Daerah, Pemprov Sulsel: Bisa Serentak, Bisa Tidak
- Kirim 81.960 Dosis ke 21 Kabupaten/Kota, Stok Vaksin Pemprov Sulsel Tersisa 520 Dosis
- Geliatkan Ekonomi Daerah, Nurdin Abdullah Dorong Rest Area segera Rampung
Demikian juga dengan Sistem Informasi ASN atau PNS yang disebut SIASN. Sistem ini mengintegrasikan dan memperbaiki kualitas data ASN khususnya yang menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Melalui SIASN juga, tiap ASN dapat memantau progres layanan kepegawaiannya. Pemprov juga membuat aplikasi khusus E-Kinerja, sebagai aplikasi penilaian kinerja berbasis eletronik.
“Kita memiliki akreditasi penilaian kinerja berbasis elektronik. Namanya E-kinerja, itu kita buat sendiri, berbasis pada PP 30 Tahun 2019, lalu diikat dalam istilah talent management. Talenta itu punya aplikasi, jadi E-office, E-Kinerja. Ini masuk point ke delapan, sistem informasi,” paparnya.
Ia menambahkan, talent manajement (manajemen talenta) dalam merit sistem sangat penting. Ini merupakan pengklasifikasian pegawai atas potensi dan kompetensinya. Juga untuk menyiapkan calon pemimpin untuk instansi.
“Di dalam talent management itu, pengklasifikasian pegawai atas potensi dan kompetensinya itu ada sembilan kotak. Nanti, pejabat yang diangkat Pak Gubernur ini adalah mereka yang masuk di kotak sembilan,” ujarnya.
Dalam sistem merit ini, penerapannya diantaranya, pemerintah mempunyai kebijakan dan program pengembangan karir yang dimulai dengan pengembangan talenta, analisis kesenjangan kompentensi dan kesenjangan kinerja, strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan, serta pembentukan talent pool dan rencana suksesi. Serta melaksanakan promosi, mutasi secara objektif dan transparan didasarkan pada kesesuain kualifikasi, kompetensi dan kinerja dengan memanfaatkan talent pool.
“Kotak sembilan itu adalah talent pool adalah orang-orang yang siap untuk diangkat sebagai pejabat. Tetapi untuk sampai pada kotak 9 itu harus berjuang dari kotak 1, 2, 3 dan seterusnya sampai 9,” imbuhnya.
Sehingga peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan juga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sangat penting. BKD menilai kinerja dan BPSDM memberikan pelatihan, diklat dan peningkatan kompetensi.
Dengan talent management, maka kandidat yang menjadi calon pimpinan adalah mereka yang terbaik dari sisi kompetensi.
Ia berharap agar sistem merit ini segera disosialisasikan kepada para ASN. Sehingga mereka yang berkarir dapat memperbaiki kinerja dan kualitas. Jabatan didapatkan dari profesionalisme dan prestasi, bukan dari hasil KKN.
Tugas Pemerintah Provinsi dengan meningkatkan kompetensi pegawai melalui Corporate University (Corpu) untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan.
Pemprov Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mendirikan ini. Corpu diharapkan bakal menjadi solusi pengembangan kompetensi ASN. Program yang mampu menjawab kebutuhan untuk mencapai pembangunan nasional. Corpu sejalan dengan kebijakan pusat dalam konteks manajemen talenta. Dalam hal ini sesuai arah kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan SDM.
Corpu akan menjadi sebuah manajemen pelatihan ASN. Namun pendekatan dalam pembinaan dan pembelajarannya, sedikit banyak mengadopsi dari sistem pendidikan di perguruan tinggi. Melalui Corpu, kualitas kinerja para ASN bisa ditingkatkan, lebih utama menjadi aparatur yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Tugas provinsi adalah meningkatkan kompetensinya pegawai yang kita sebut Coorporate University yang sudah kita MoU-kan, ini sudah terbangun dan ini lima OPD untuk melatih,” pungkasnya.
Sedangkan, Ketua Komisi ASN, Prof. Agus Pramusinto menyebutkan, Komisi ASN akan terus berusaha memastikan peningkatan implementasi sistem merit di Indonesia melalui kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Komisi ASN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
“Pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” sebut Agus.
Dengan begitu, pimpinan instansi bisa berkonsentrasi melaksanakan pelbagai program tanpa terlalu disibukkan mencari orang untuk duduk dalam jabatan. Sebab penerapan sistem merit dan manajemen talenta akan mampu memudahkan organisasi memastikan ASN pada jabatan dan waktu yang tepat, serta mewujudkan kepastian karier pegawai. KASN berharap rekomendasi penilaian dan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sehingga terjadi perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen SDM ASN.
“Semoga upaya baik yang telah dilakukan dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia,” tutup Agus. (*)