Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) kota Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp67 juta untuk memfasilitasi 15 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal gratis.
“Sama dengan tahun kemarin, kita kembali menyiapkan 15 kuota untuk pelaku UMKM, tapi tahun lalu hanya delapan UMKM yang memanfaatkan program ini,” ujar Kepala DiskopUKM kota Makassar Muhammad Rheza, Kamis (23/5/2024).
Estimasi anggaran yang diterima per UMKM 4 juta rupiah. Program tersebut terbagi dua. Pertama ialah program reguler, program pengurusan sertifikasi halal berbayar atau disubsidi langsung oleh Pemkot Makassar kepada 15 produk UMKM yang lebih spesifik.
Sedangkan kedua ialah program self declaire yang bekerjasama Kemenag Kota Makassar dengan kuota 1.000 UMKM tahun ini. “Hanya saja, program ini, belum begitu dioptimalkan oleh UMKM,” jelasnya.
Reza optimistis bahwa kedua program ini akan dimaksimalkan oleh pelaku UMKM menyusul kebijakan diwajibkannya UMKM mengantongi sertifikasi halal hingga batas waktu 17 Oktober 2024, sesuai aturan nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
“Semoga saja seluruh pelaku usaha khususnya UMKM untuk segera mengurus sertifikat halalnya terutama di sektor kuliner,” tutupnya.