Rabu, 18 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya!

by Warteknet
06/01/2026
in Ekonomi dan Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Wartakita.id – Kementerian Keuangan kembali meluncurkan kebijakan strategis yang berpotensi meringankan beban finansial jutaan pekerja di Indonesia. Mulai tahun ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara, memberikan nafas lega bagi sektor-sektor krusial perekonomian.

Pajak Penghasilan 21 Kini Ditanggung Negara: Siapa yang Diuntungkan?

Sebuah kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia. Melalui kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu kini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global.

Lima Sektor Prioritas Mendapat Insentif Khusus

Pemerintah tidak sembarangan memilih penerima manfaat. Insentif PPh 21 yang ditanggung negara ini difokuskan pada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Sektor pariwisata

Fasilitas pembebasan PPh 21 ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor tersebut, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat Agar PPh 21 Anda Ditanggung Negara

Agar tak salah paham, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar PPh 21 Anda bisa ditanggung pemerintah:

Untuk Pegawai Tetap:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penghasilan bruto yang diterima bersifat tetap dan teratur.
  • Batas maksimal penghasilan bruto adalah Rp 10 juta per bulan.

Untuk Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Kerja Lepas):

  • Upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
  • Atau jika diakumulasikan, setara dengan Rp 10 juta per bulan.

Mekanisme Pemotongan Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan

Penting untuk dicatat, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menikmati skema PPh 21 ditanggung pemerintah dari program lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa, namun ada perbedaan krusial.

Pajak yang berhasil dipotong oleh pemberi kerja akan dikembalikan secara tunai kepada pekerja. Dengan kata lain, pendapatan bersih yang diterima pekerja tidak akan berkurang sedikit pun karena pemotongan pajak. Ini memastikan uang yang seharusnya menjadi hak Anda tetap berada di tangan Anda.

Bukan Penghasilan Kena Pajak Final

Aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak akan dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini adalah bukti nyata upaya pemerintah untuk terus memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan tenaga kerja. Pastikan Anda termasuk dalam kategori yang berhak dan manfaatkan fasilitas ini dengan bijak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua pekerja mendapat insentif PPh 21 ini?

Tidak, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor usaha prioritas yang disebutkan di atas dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu.

2. Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?

Untuk saat ini, aturan fokus pada penghasilan bruto dari satu pemberi kerja. Perlu dipastikan kembali detail peraturan terkait penghasilan dari beberapa sumber.

3. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?

Informasi spesifik mengenai tanggal mulai berlakunya kebijakan ini perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan turunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini?

Umumnya, mekanisme akan berjalan otomatis melalui pemberi kerja. Namun, pastikan data NPWP atau NIK Anda selalu terupdate dan terhubung dengan sistem pajak.

5. Apa yang dimaksud dengan ‘penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur’?

Ini mengacu pada gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen penghasilan lain yang jumlahnya cenderung sama setiap bulannya dan dibayarkan secara rutin.

BACA JUGA:

Ancaman Defisit APBN 3% PDB: Kemenkeu Instruksikan K/L Hitung Ulang Anggaran

Prabowo Teken Komitmen APBN 2026: Efisiensi Ekstrem & GovTech untuk Hadapi Ketegangan Geopolitik

PPN Nol Rupiah Tiket Pesawat Lebaran 2026: Purbaya Beri Diskon Penuh, Ini Syarat Lengkapnya

KPK Sita Miliaran Rupiah dan Emas 3 Kg dari Pejabat Bea Cukai dalam Operasi Tangkap Tangan

Langkah Berani BGN Kembalikan Rp 70 T: Tamparan Keras untuk Budaya ‘Asal Serap’ Anggaran Negara?

Tags: Austriainsentif pajakkementerian keuanganpajak ditanggung negarapekerja lepaspekerja tetapPPh 21
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

IHSG Anjlok: Ancaman Defisit APBN dan Lonjakan Harga Minyak Picu Kekhawatiran Investor

17/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Ancaman Defisit APBN 3% PDB: Kemenkeu Instruksikan K/L Hitung Ulang Anggaran

17/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Harga Emas Hari Ini: Antam Hilang, UBS Turun di Pegadaian

14/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis Aman: Purbaya Yudhi Sadewa Tekankan Efektivitas dan Efisiensi

10/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Lonjakan Harga Minyak Dunia 60%, Dan Ekonomi di Balik Krisis Geopolitik

10/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman Baru bagi IHSG dan Pasar Modal Indonesia Pekan Depan

02/03/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Analisis IHSG: Antisipasi Koreksi Lanjutan dan Rekomendasi Saham Pilihan 27 Februari 2028

28/02/2026
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Emas dan Perak Bergerak Stabil Menunggu Hasil Perundingan Nuklir AS-Iran, Harga Antam Naik Tipis

27/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

    Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tips Hijab Anti Lepek dan Tetap Segar Seharian

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Pajak Nol Rupiah: Siapa Pekerja yang Diuntungkan? Cek Syaratnya! - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.