Wartakita.id – Kementerian Keuangan kembali meluncurkan kebijakan strategis yang berpotensi meringankan beban finansial jutaan pekerja di Indonesia. Mulai tahun ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu resmi ditanggung oleh negara, memberikan nafas lega bagi sektor-sektor krusial perekonomian.
Pajak Penghasilan 21 Kini Ditanggung Negara: Siapa yang Diuntungkan?
Sebuah kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia. Melalui kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu kini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global.
Lima Sektor Prioritas Mendapat Insentif Khusus
Pemerintah tidak sembarangan memilih penerima manfaat. Insentif PPh 21 yang ditanggung negara ini difokuskan pada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan produk turunannya
- Sektor pariwisata
Fasilitas pembebasan PPh 21 ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor tersebut, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas), asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat Agar PPh 21 Anda Ditanggung Negara
Agar tak salah paham, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar PPh 21 Anda bisa ditanggung pemerintah:
Untuk Pegawai Tetap:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Penghasilan bruto yang diterima bersifat tetap dan teratur.
- Batas maksimal penghasilan bruto adalah Rp 10 juta per bulan.
Untuk Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Kerja Lepas):
- Upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
- Atau jika diakumulasikan, setara dengan Rp 10 juta per bulan.
Mekanisme Pemotongan Tetap Normal, Uang Pajak Dikembalikan
Penting untuk dicatat, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menikmati skema PPh 21 ditanggung pemerintah dari program lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa, namun ada perbedaan krusial.
Pajak yang berhasil dipotong oleh pemberi kerja akan dikembalikan secara tunai kepada pekerja. Dengan kata lain, pendapatan bersih yang diterima pekerja tidak akan berkurang sedikit pun karena pemotongan pajak. Ini memastikan uang yang seharusnya menjadi hak Anda tetap berada di tangan Anda.
Bukan Penghasilan Kena Pajak Final
Aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak akan dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini adalah bukti nyata upaya pemerintah untuk terus memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan tenaga kerja. Pastikan Anda termasuk dalam kategori yang berhak dan manfaatkan fasilitas ini dengan bijak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah semua pekerja mendapat insentif PPh 21 ini?
Tidak, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor usaha prioritas yang disebutkan di atas dan memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
2. Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?
Untuk saat ini, aturan fokus pada penghasilan bruto dari satu pemberi kerja. Perlu dipastikan kembali detail peraturan terkait penghasilan dari beberapa sumber.
3. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Informasi spesifik mengenai tanggal mulai berlakunya kebijakan ini perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan turunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini?
Umumnya, mekanisme akan berjalan otomatis melalui pemberi kerja. Namun, pastikan data NPWP atau NIK Anda selalu terupdate dan terhubung dengan sistem pajak.
5. Apa yang dimaksud dengan ‘penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur’?
Ini mengacu pada gaji pokok, tunjangan tetap, dan komponen penghasilan lain yang jumlahnya cenderung sama setiap bulannya dan dibayarkan secara rutin.























