Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang tetap sah secara hukum dan tidak akan dicabut.
Menurut Nusron, sertifikat tersebut berada dalam garis pantai, artinya masih termasuk wilayah daratan. Salah satu pemegang SHGB adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“Semua sertifikat ini berada dalam garis pantai, jadi tidak ada yang dibatalkan. Salah satunya milik PT CIS,” ungkapnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Namun, ia mengakui bahwa dua sertifikat milik PT CIS dinyatakan berada di luar garis pantai, yang berarti tidak termasuk wilayah daratan.
“Mayoritas SHGB milik CIS aman. Hanya ada dua sertifikat yang berada di luar garis pantai,” jelasnya.
Sementara itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa masih ada 13 sertifikat terkait kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan.
Dari total 280 sertifikat dalam kasus ini, sebanyak 192 sudah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, 13 sertifikat lainnya masih dalam proses dan belum diputuskan.
“Membatalkan sertifikat bukan perkara mudah. Jika digugat dan kami kalah, reputasi kementerian bisa rusak. Jadi, keputusan ini harus berdasarkan hukum, bukan hanya demi menyenangkan publik,” tegasnya.
Polemik sertifikat di pagar laut Tangerang masih bergulir. Keputusan pemerintah akan sangat menentukan arah kebijakan pertanahan di kawasan tersebut.