Sabtu pagi, 8 November 2025, datang dengan keheningan yang tak biasa. Di tengah hiruk pikuk Jakarta yang tak pernah tidur, sebuah kabar berembus pelan namun pasti, membawa duka bagi panggung hukum Indonesia. Antasari Azhar, mantan panglima pemberantasan korupsi yang hidupnya tak pernah lepas dari badai kontroversi, telah berpulang pada usia 72 tahun. Kepergiannya bukan sekadar akhir dari sebuah riwayat, melainkan penutup babak dari sebuah drama tragedi hukum yang hingga kini menyisakan gema pertanyaan.
Kabar itu, yang dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, seolah menjadi jeda dalam narasi besar bangsa ini. Sosok yang pernah begitu ditakuti di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini telah tiada. Namun, kisahnya tetap hidup, terpatri sebagai sebuah epos tentang keberanian, kekuasaan, kejatuhan, dan perjuangan tanpa akhir untuk sebuah kata: keadilan.
Dari Pangkal Pinang ke Puncak Kekuasaan Hukum
Lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953, sebagai anak keempat dari lima belas bersaudara, Antasari adalah potret kegigihan. Perjalanannya menembus rimba hukum dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Ia bukan tipe jaksa yang bekerja di balik meja. Namanya mulai dikenal publik saat ia tak gentar menyeret nama-nama besar ke pengadilan. Puncaknya adalah ketika ia, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berani menangani kasus korupsi yang melibatkan Tommy Suharto, sang Pangeran Cendana.
Meskipun vonis untuk Tommy sempat diwarnai drama pelarian dan tudingan miring yang tak pernah terbukti, keberanian Antasari telah menorehkan citra. Ia adalah pemburu yang tak kenal takut. Citra inilah yang mengantarkannya ke puncak tertinggi kariernya pada Desember 2007: terpilih sebagai Ketua KPK.
Gebrakan di Gedung Merah Putih
Di bawah komandonya, KPK menjadi lembaga yang paling disegani sekaligus ditakuti. Gebrakannya terasa nyata. Ia tidak ragu menjerat pejabat tinggi, politisi, hingga penegak hukum lain yang terbukti korup. Kasus-kasus besar seperti skandal Bank Century dan dugaan korupsi IT KPU menjelang Pilpres 2009 menjadi bukti betapa Antasari mengubah KPK menjadi mesin perang antikorupsi yang efektif. Ia seolah menjadi antitesis dari budaya kompromi yang melingkupi kekuasaan.
Namun, semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Ketegasannya membelah opini publik dan, yang lebih berbahaya, mengusik sarang kekuasaan yang selama ini nyaman tak tersentuh.
Titik Balik: Badai Bernama Nasrudin
Langit cerah dalam karier Antasari tiba-tiba berubah menjadi kelabu pekat. Pada 11 Oktober 2009, sebuah tuduhan mengguncang Indonesia. Ia, sang panglima antikorupsi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Narasi resmi yang dibangun di pengadilan adalah sebuah drama cinta segitiga yang berujung maut. Palu hakim yang diketuk pada tahun 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Dunia Antasari runtuh. Pemburu itu kini menjadi yang diburu, pahlawan itu kini menjadi pesakitan.
Dari balik jeruji besi, suaranya tak pernah padam. Ia konsisten meneriakkan satu hal: “Ini rekayasa!” Baginya, kasus ini adalah sebuah kriminalisasi yang dirancang rapi untuk menghentikan langkah KPK yang saat itu sedang membidik kasus-kasus korupsi raksasa yang melibatkan lingkar kekuasaan.
Jeruji Besi dan Perjuangan Mencari Keadilan
Penjara tidak membungkamnya. Ia terus berjuang, mencari secercah bukti untuk membersihkan namanya. Harapan itu datang pada tahun 2017, ketika Presiden Joko Widodo memberikannya grasi. Hukuman yang telah dipotong remisi itu berakhir, dan ia menghirup udara bebas. Namun, kebebasan fisik tak serta-merta memberinya kebebasan dari status terpidana yang melekat.
Setelah bebas, Antasari menjadi suara yang lebih vokal. Ia tak lagi hanya berbicara tentang korupsi, tetapi juga tentang reformasi hukum dan bahaya politisasi penegakan hukum. Ia bahkan pernah secara terbuka menyebut adanya ancaman yang ia terima terkait penyelidikan kasus yang melibatkan Aulia Pohan, besan dari Presiden SBY saat itu.
Warisan Seorang Pemburu Koruptor yang Terluka
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan sebuah kekosongan dan serangkaian pertanyaan abadi. Apakah ia seorang pahlawan yang dikorbankan? Ataukah ia seorang penegak hukum yang tersandung oleh kelemahannya sendiri? Jawaban atas pertanyaan itu mungkin terkubur selamanya bersama jasadnya di Serpong Utara.
Bagi masyarakat Indonesia, kisah Antasari adalah cermin besar dari kompleksitas pemberantasan korupsi di negeri ini. Ia adalah simbol bahwa perang melawan korupsi bukan hanya soal menangkap para maling uang negara, tetapi juga pertarungan melawan sistem, melawan intrik politik, dan melawan kekuatan tak terlihat yang siap menghancurkan siapa saja yang dianggap sebagai ancaman. Kriminalisasi yang ia klaim dialaminya menjadi preseden buruk yang menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi para penegak hukum lain yang ingin bernyali sepertinya.
Kini, sang pemburu itu telah menyelesaikan perburuannya di dunia. Warisannya bukanlah sekadar gedung KPK atau jumlah koruptor yang ia jebloskan ke penjara.
Warisan terbesarnya adalah sebuah pengingat pahit: di Indonesia, garis antara pahlawan dan pesakitan bisa begitu tipis, dan keadilan sering kali harus diperjuangkan bahkan setelah palu hakim diketuk dan napas terakhir dihembuskan. Selamat jalan, Antasari Azhar.























