Rabu, 26 November 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan

by A. Burhany
25/11/2025
in Hukum & Keadilan, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Non-Conviction Based Asset Forfeiture RUU Perampasan Aset Koruptor

Wartakita.id, MAKASSAR — Di balik alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, terdapat satu istilah teknis yang menjadi momok menakutkan bagi para penjahat kerah putih: Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.

Istilah ini mungkin terdengar asing dan rumit bagi telinga awam. Namun, memahami konsep ini adalah kunci untuk mengerti mengapa banyak pihak yang “gerah” dan berusaha menjegal RUU ini agar tidak lolos, atau minimal, kehilangan taringnya.

Apa Itu NCB Asset Forfeiture?

Secara sederhana, ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Dalam hukum konvensional kita saat ini (Criminal Based Asset Forfeiture), untuk menyita harta koruptor, jaksa harus membuktikan dulu bahwa orang tersebut bersalah di pengadilan. Prosesnya panjang: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di PN, banding di PT, kasasi di MA, hingga PK. Bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selama proses panjang itu, aset bisa dipindahkan, dijual, disembunyikan, atau dilarikan ke luar negeri. Seringkali, saat vonis inkracht turun, asetnya sudah nihil. Koruptornya dipenjara, tapi uangnya hilang.

NCB Asset Forfeiture membalik logika itu. Mekanisme ini tidak menuntut orangnya (pidana), tetapi menuntut barangnya (perdata).

Jika seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki saldo rekening Rp 100 miliar dan properti mewah, negara—melalui RUU ini—bisa langsung menggugat aset tersebut.

“Silakan buktikan bahwa Rp 100 miliar ini didapat dari hasil yang sah,” kata Negara. Jika si pejabat tidak bisa membuktikannya (pembuktian terbalik), maka aset itu langsung dirampas untuk negara.

Tidak perlu menunggu pejabat itu divonis korupsi. Tidak perlu menunggu dia tertangkap tangan. Bahkan jika dia meninggal dunia atau kabur ke luar negeri sehingga tidak bisa diadili pidananya, asetnya tetap bisa dirampas.

Mengapa Oligarki Takut?

Mekanisme inilah yang membuat “kepanasan” banyak pihak.

  1. Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Trik lama seperti mengatasnamakan aset ke sopir, ajudan, atau istri muda tidak akan lagi efektif. Selama aset itu tidak wajar profilnya, ia bisa dikejar.
  2. Menyerang Jantung Kekuatan: Bagi oligarki dan koruptor, penjara adalah risiko bisnis yang bisa dihitung (calculated risk). Tapi kehilangan seluruh akumulasi kekayaan adalah kiamat. Tanpa uang, mereka kehilangan kemampuan untuk menyuap, membayar pengacara mahal, atau membiayai politik dinasti mereka.
  3. Kematian Perdata: RUU ini secara efektif bisa memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi sampai ke akar-akarnya, membuat mereka mengalami “kematian perdata” karena tidak lagi memiliki sumber daya untuk bermanuver.

Debat di Senayan: Taktik Mengulur Waktu?

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu, sempat muncul perdebatan mengenai istilah “Perampasan” vs “Pemulihan”. Beberapa ahli dan politisi berargumen bahwa istilah “Perampasan” terlalu agresif dan tidak dikenal di hukum internasional.

Namun, bagi banyak pegiat antikorupsi, perdebatan semantik (kata-kata) seperti ini seringkali hanyalah taktik mengulur waktu. Apapun istilah yang dipakai, esensinya harus tetap sama: kemampuan negara untuk mengambil aset haram secara cepat tanpa tersandera proses pidana yang berbelit.

Penerapan NCB Asset Forfeiture adalah standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak lama. Menolak atau menunda mekanisme ini sama saja dengan membiarkan Indonesia tetap menjadi surga bagi pencucian uang.

Kita perlu memahami teknis ini agar tidak mudah dibodohi oleh argumen-argumen hukum yang terdengar canggih padahal tujuannya melemahkan. RUU Perampasan Aset dengan mekanisme NCB adalah harga mati untuk Indonesia yang bersih.

Jangan biarkan isu ini tenggelam. Bagikan artikel ini untuk merawat bangsa kita bersama.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Subianto Merehabilitasi Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan Dua Pejabat Lainnya

Menolak Lupa di Tengah Drama Senayan: RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Pengampunan

Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan

Anak Pejabat Kelola 41 Dapur Makan Gratis, Muncul Tuduhan Nepotisme

‘Pabrik Penipu’ Asia: Jejak Perbudakan WNI dari Kasino Runtuh di Kamboja

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIEdukasi Hukumkorupsikorupsi IndonesiaMekanisme HukumNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptorwartakita
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Mendidik ‘Manusia Renaissance’ di Era AI: Insinyur Masa Depan Wajib Belajar Filsafat dan Sastra - Utama

Mendidik ‘Manusia Renaissance’ di Era AI: Insinyur Masa Depan Wajib Belajar Filsafat dan Sastra

26/11/2025
Wabah ‘Gila Gelar’: Ketika Ijazah Menjadi Berhala dan Matinya Tradisi Intelektual di Kampus - Utama

Wabah ‘Gila Gelar’: Ketika Ijazah Menjadi Berhala dan Matinya Tradisi Intelektual di Kampus

26/11/2025
Guru: Buruh Pengajar atau Arsitek Peradaban? Teknologi Tak Akan Bisa 'Digugu dan Ditiru'

Guru: Buruh Pengajar atau Arsitek Peradaban? Teknologi Tak Akan Bisa ‘Digugu dan Ditiru’

26/11/2025
Pendidikan: Dari Sekadar ‘Mencetak Pekerja’ Menjadi ‘Memanusiakan Manusia’ - Utama

Pendidikan: Dari Sekadar ‘Mencetak Pekerja’ Menjadi ‘Memanusiakan Manusia’

26/11/2025
Presiden Prabowo Subianto Merehabilitasi Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan Dua Pejabat Lainnya - Utama

Presiden Prabowo Subianto Merehabilitasi Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan Dua Pejabat Lainnya

25/11/2025
Menolak Lupa di Tengah Drama Senayan RUU Perampasan Aset

Menolak Lupa di Tengah Drama Senayan: RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Pengampunan

25/11/2025
memiskinkan koruptor dengan RUU perampasan aset

Memiskinkan Perampok Uang Rakyat adalah Bentuk Keadilan

25/11/2025
mencuri solar damkar untuk judol_wartakita

Pemuda Makassar Curangi Damkar Demi Judi Slot, Ironi Kecanduan Digital

22/11/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup - Utama

    Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3666 shares
    Share 1466 Tweet 917
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3405 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Erupsi Semeru 19 November 2025: Kubah Lava Runtuh & Mitos Paku Bumi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menolak Lupa di Tengah Drama Senayan: RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Pengampunan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pasien RSJ Menur 20% Naik Oleh Anak-Anak dan Remaja Kecanduan Gadget

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

WARTAKITA

Operasi Miras Polisi Tumpahkan Puluhan Liter  Ballo - Utama
Makassar & Sulsel

Operasi Miras Polisi Tumpahkan Puluhan Liter Ballo

10/06/2016
Wartakita Id Kampanye Perdana Paslon 1 Pilgub Sulsel
Makassar & Sulsel

Danny Pomanto Kampanye Perdana di Gowa, Gaet Dukungan Pedagang dan Tokoh PPP

01/10/2024
Tim Penindakan KPK Dilatih Dalami Korupsi Sektor Partai Politik - Utama
Hukum & Keadilan

KPK Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Timur

25/11/2023
Gunung Marapi di SUMBAR Erupsi, Tim SAR Masih Mengevakuasi Pendaki yang Terjebak - Utama
Alam dan Lingkungan Hidup

Gunung Marapi di SUMBAR Erupsi, Tim SAR Masih Mengevakuasi Pendaki yang Terjebak

04/12/2023
 - Utama
Sains & Teknologi

Hari HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76, Lima Barang ini Diborong di Tokopedia

19/08/2021
Daniel Surya Paparkan Makna Metaverce di Rakorsus Makassar 2022 - Utama
Makassar & Sulsel

Daniel Surya Paparkan Makna Metaverce di Rakorsus Makassar 2022

15/03/2022
Wali Kota Hebron, Palestina Tertarik Kerjasama Dengan Makassar - Utama
Makassar & Sulsel

Wali Kota Hebron, Palestina Tertarik Kerjasama Dengan Makassar

17/09/2018
Danny Pomanto Siapkan 10 Tandon Tiap Kelurahan Penuhi Kebutuhan Air Bersih - Utama
Makassar & Sulsel

Danny Pomanto Siapkan 10 Tandon Tiap Kelurahan Penuhi Kebutuhan Air Bersih

24/10/2023
Angkatan 98 SMPN 1 Baubau Akan Gelar Temu Alumni - Utama
Makassar & Sulsel

Angkatan 98 SMPN 1 Baubau Akan Gelar Temu Alumni

21/09/2016
Aktivitas Geologi Indonesia Meningkat: Semeru Dominasi Erupsi 2025, Gempa Dangkal Guncang Kalimantan Utara - Utama
Alam dan Lingkungan Hidup

Aktivitas Geologi Indonesia Meningkat: Semeru Dominasi Erupsi 2025, Gempa Dangkal Guncang Kalimantan Utara

07/11/2025
Safari Ramadan, Camat Tamalate Ajak Warga Jaga Silaturahmi Pasca Pemilu - Utama
Makassar & Sulsel

Safari Ramadan, Camat Tamalate Ajak Warga Jaga Silaturahmi Pasca Pemilu

23/05/2019
Pohon Sukun Bakal Ditanam di Rammang-Rammang Juga - Utama
Alam dan Lingkungan Hidup

Pohon Sukun Bakal Ditanam di Rammang-Rammang Juga

19/12/2023
Virus Corona Mulai Melumpuhkan Industri Otomotif - Utama
Nasional

Kenaikan UMP 2025: Jakarta Diproyeksikan Tembus Rp 5,39 Juta

30/11/2024
92 Perguruan Tinggi se – Indonesia Bakal Kumpul di Makassar - Utama
Makassar & Sulsel

92 Perguruan Tinggi se – Indonesia Bakal Kumpul di Makassar

15/07/2019
Telkom Regional 7 KTI Potong 32 Ekor Hewan Kurban - Utama
Nasional

Telkom Regional 7 KTI Potong 32 Ekor Hewan Kurban

13/09/2016
Hadapi PSM, PSS Sleman Diperkuat Evans dan Irfan Bachdim
Sepak Bola

Hadapi PSM, PSS Sleman Diperkuat Evans dan Irfan Bachdim

28/02/2020
Load More
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
  • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.