Wartakita.id, MAKASSAR — Di balik alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, terdapat satu istilah teknis yang menjadi momok menakutkan bagi para penjahat kerah putih: Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Istilah ini mungkin terdengar asing dan rumit bagi telinga awam. Namun, memahami konsep ini adalah kunci untuk mengerti mengapa banyak pihak yang “gerah” dan berusaha menjegal RUU ini agar tidak lolos, atau minimal, kehilangan taringnya.
Apa Itu NCB Asset Forfeiture?
Secara sederhana, ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Dalam hukum konvensional kita saat ini (Criminal Based Asset Forfeiture), untuk menyita harta koruptor, jaksa harus membuktikan dulu bahwa orang tersebut bersalah di pengadilan. Prosesnya panjang: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di PN, banding di PT, kasasi di MA, hingga PK. Bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Selama proses panjang itu, aset bisa dipindahkan, dijual, disembunyikan, atau dilarikan ke luar negeri. Seringkali, saat vonis inkracht turun, asetnya sudah nihil. Koruptornya dipenjara, tapi uangnya hilang.
NCB Asset Forfeiture membalik logika itu. Mekanisme ini tidak menuntut orangnya (pidana), tetapi menuntut barangnya (perdata).
Jika seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki saldo rekening Rp 100 miliar dan properti mewah, negara—melalui RUU ini—bisa langsung menggugat aset tersebut.
“Silakan buktikan bahwa Rp 100 miliar ini didapat dari hasil yang sah,” kata Negara. Jika si pejabat tidak bisa membuktikannya (pembuktian terbalik), maka aset itu langsung dirampas untuk negara.
Tidak perlu menunggu pejabat itu divonis korupsi. Tidak perlu menunggu dia tertangkap tangan. Bahkan jika dia meninggal dunia atau kabur ke luar negeri sehingga tidak bisa diadili pidananya, asetnya tetap bisa dirampas.
Mengapa Oligarki Takut?
Mekanisme inilah yang membuat “kepanasan” banyak pihak.
- Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Trik lama seperti mengatasnamakan aset ke sopir, ajudan, atau istri muda tidak akan lagi efektif. Selama aset itu tidak wajar profilnya, ia bisa dikejar.
- Menyerang Jantung Kekuatan: Bagi oligarki dan koruptor, penjara adalah risiko bisnis yang bisa dihitung (calculated risk). Tapi kehilangan seluruh akumulasi kekayaan adalah kiamat. Tanpa uang, mereka kehilangan kemampuan untuk menyuap, membayar pengacara mahal, atau membiayai politik dinasti mereka.
- Kematian Perdata: RUU ini secara efektif bisa memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi sampai ke akar-akarnya, membuat mereka mengalami “kematian perdata” karena tidak lagi memiliki sumber daya untuk bermanuver.
Debat di Senayan: Taktik Mengulur Waktu?
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu, sempat muncul perdebatan mengenai istilah “Perampasan” vs “Pemulihan”. Beberapa ahli dan politisi berargumen bahwa istilah “Perampasan” terlalu agresif dan tidak dikenal di hukum internasional.
Namun, bagi banyak pegiat antikorupsi, perdebatan semantik (kata-kata) seperti ini seringkali hanyalah taktik mengulur waktu. Apapun istilah yang dipakai, esensinya harus tetap sama: kemampuan negara untuk mengambil aset haram secara cepat tanpa tersandera proses pidana yang berbelit.
Penerapan NCB Asset Forfeiture adalah standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak lama. Menolak atau menunda mekanisme ini sama saja dengan membiarkan Indonesia tetap menjadi surga bagi pencucian uang.
Kita perlu memahami teknis ini agar tidak mudah dibodohi oleh argumen-argumen hukum yang terdengar canggih padahal tujuannya melemahkan. RUU Perampasan Aset dengan mekanisme NCB adalah harga mati untuk Indonesia yang bersih.
Jangan biarkan isu ini tenggelam. Bagikan artikel ini untuk merawat bangsa kita bersama.

























