Rabu, 18 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan

by A. Burhany
25/11/2025
in Hukum & Keadilan, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Non-Conviction Based Asset Forfeiture RUU Perampasan Aset Koruptor

Wartakita.id, MAKASSAR — Di balik alotnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, terdapat satu istilah teknis yang menjadi momok menakutkan bagi para penjahat kerah putih: Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.

Istilah ini mungkin terdengar asing dan rumit bagi telinga awam. Namun, memahami konsep ini adalah kunci untuk mengerti mengapa banyak pihak yang “gerah” dan berusaha menjegal RUU ini agar tidak lolos, atau minimal, kehilangan taringnya.

Apa Itu NCB Asset Forfeiture?

Secara sederhana, ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Dalam hukum konvensional kita saat ini (Criminal Based Asset Forfeiture), untuk menyita harta koruptor, jaksa harus membuktikan dulu bahwa orang tersebut bersalah di pengadilan. Prosesnya panjang: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang di PN, banding di PT, kasasi di MA, hingga PK. Bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selama proses panjang itu, aset bisa dipindahkan, dijual, disembunyikan, atau dilarikan ke luar negeri. Seringkali, saat vonis inkracht turun, asetnya sudah nihil. Koruptornya dipenjara, tapi uangnya hilang.

NCB Asset Forfeiture membalik logika itu. Mekanisme ini tidak menuntut orangnya (pidana), tetapi menuntut barangnya (perdata).

Jika seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki saldo rekening Rp 100 miliar dan properti mewah, negara—melalui RUU ini—bisa langsung menggugat aset tersebut.

“Silakan buktikan bahwa Rp 100 miliar ini didapat dari hasil yang sah,” kata Negara. Jika si pejabat tidak bisa membuktikannya (pembuktian terbalik), maka aset itu langsung dirampas untuk negara.

Tidak perlu menunggu pejabat itu divonis korupsi. Tidak perlu menunggu dia tertangkap tangan. Bahkan jika dia meninggal dunia atau kabur ke luar negeri sehingga tidak bisa diadili pidananya, asetnya tetap bisa dirampas.

Mengapa Oligarki Takut?

Mekanisme inilah yang membuat “kepanasan” banyak pihak.

  1. Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Trik lama seperti mengatasnamakan aset ke sopir, ajudan, atau istri muda tidak akan lagi efektif. Selama aset itu tidak wajar profilnya, ia bisa dikejar.
  2. Menyerang Jantung Kekuatan: Bagi oligarki dan koruptor, penjara adalah risiko bisnis yang bisa dihitung (calculated risk). Tapi kehilangan seluruh akumulasi kekayaan adalah kiamat. Tanpa uang, mereka kehilangan kemampuan untuk menyuap, membayar pengacara mahal, atau membiayai politik dinasti mereka.
  3. Kematian Perdata: RUU ini secara efektif bisa memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi sampai ke akar-akarnya, membuat mereka mengalami “kematian perdata” karena tidak lagi memiliki sumber daya untuk bermanuver.

Debat di Senayan: Taktik Mengulur Waktu?

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu, sempat muncul perdebatan mengenai istilah “Perampasan” vs “Pemulihan”. Beberapa ahli dan politisi berargumen bahwa istilah “Perampasan” terlalu agresif dan tidak dikenal di hukum internasional.

Namun, bagi banyak pegiat antikorupsi, perdebatan semantik (kata-kata) seperti ini seringkali hanyalah taktik mengulur waktu. Apapun istilah yang dipakai, esensinya harus tetap sama: kemampuan negara untuk mengambil aset haram secara cepat tanpa tersandera proses pidana yang berbelit.

Penerapan NCB Asset Forfeiture adalah standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak lama. Menolak atau menunda mekanisme ini sama saja dengan membiarkan Indonesia tetap menjadi surga bagi pencucian uang.

Kita perlu memahami teknis ini agar tidak mudah dibodohi oleh argumen-argumen hukum yang terdengar canggih padahal tujuannya melemahkan. RUU Perampasan Aset dengan mekanisme NCB adalah harga mati untuk Indonesia yang bersih.

Jangan biarkan isu ini tenggelam. Bagikan artikel ini untuk merawat bangsa kita bersama.

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset Mendesak: Gibran Inginkan Koruptor ‘Dimiskinkan’, Praktisi Serukan Aksi Nyata

OTT PN Depok: Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Berantas Korupsi Transaksional

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Skandal Suap Bea Cukai: Jalur Merah Diatur, Barang Ilegal Banjiri Indonesia

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

Tags: Aset KoruptorDPRDPR-RIEdukasi Hukumkorupsikorupsi IndonesiaMekanisme HukumNCB Asset ForfeiturePemberantasan KorupsiProlegnasRUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Koruptor
Share10Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

sd monginsidi makassar wartakita cr

Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

05/02/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

05/02/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

03/02/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Manifesto Reformasi Parpol: Membubarkan ‘PO Bus’ dan Mengembalikan Daulat Rakyat

01/02/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

25/01/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Belajar dari Venezuela: Jangan Sampai Jari Kelingking Kita Jadi Pemicu Kebangkrutan Negara

15/01/2026
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang Diduga Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Pemecatan

11/01/2026
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

11/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Repiw Com Tips Dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum Cr 780x470.jpg

    Troubleshooting Teknologi 101: Tips dan Trik Menghadapi Masalah Digital Umum

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3878 shares
    Share 1551 Tweet 970
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3488 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Tragedi Papua: Pilot Smart Air Tewas Ditembak, Isu Tambang Ilegal dan Ancaman TPNPB Mengemuka

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Emas dan Perak Berfluktuasi: Lonjakan Signifikan Meski Data Ekonomi AS Mengejutkan, Apa Kata Analis?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • RS Kemenkes Makassar Resmi Beroperasi: Pusat Kesehatan Internasional untuk Indonesia (Timur)

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • HOAX! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 5-28 Februari 2026 Dipastikan Tidak Ada

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 10 Kebiasaan Orang Tiongkok Pembawa Sukses Finansial: Bukan Hoki, Tapi Pola Pikir Jitu

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Senjata Mematikan yang Paling Dihindari Oligarki di Senayan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.