Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mengembalikan fungsi vital ruang publik dengan menertibkan ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Fokus utama adalah trotoar dan saluran drainase yang selama ini terokupasi, demi kenyamanan dan ketertiban kota.
Penataan Ulang Kawasan Publik di Makassar
Upaya penataan kota yang konsisten ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Makassar, khususnya melalui Kecamatan Rappocini. Terbaru, ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semula berdiri di atas trotoar dan saluran drainase kini telah ditertibkan. Inisiatif ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Kronologi dan Lokasi Penertiban di Rappocini
Penertiban terbaru difokuskan pada area Kecamatan Rappocini, yang meliputi kawasan Ruko Permatasari dan area depan Kampus UIN Alauddin Makassar di Jalan Sultan Alauddin. Sebanyak 19 lapak PKL, yang menurut sumber telah berdiri puluhan tahun, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu, 28 Januari 2026. Momen pembongkaran ini merupakan puncak dari proses komunikasi dan penegakan aturan yang telah dijalankan.
Dasar Hukum dan Urgensi Penertiban
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan secara mandiri oleh para pedagang adalah tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah dilayangkan sebelumnya. Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Aminuddin menjelaskan urgensi penertiban ini:
“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sebagai hak pejalan kaki serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.”
Keberadaan lapak-lapak PKL di lokasi tersebut dinilai menimbulkan berbagai permasalahan. Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, okupasi trotoar dan drainase juga menutup saluran air, merusak estetika kota, terutama di kawasan jalan protokol, dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, khususnya saat musim hujan tiba.
Proses Pelaksanaan dan Penegasan Pemerintah
Kegiatan penertiban ini diawasi langsung oleh Camat Rappocini didampingi oleh personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Penertiban ini merupakan hasil dari surat teguran resmi yang telah disampaikan sebelumnya kepada para PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari. Pemerintah Kota Makassar memberikan penegasan bahwa tujuan utama dari penertiban ini bukanlah untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik demi kebaikan dan kenyamanan bersama masyarakat kota.























