Pemerintah Kota Makassar meluncurkan program pembebasan iuran sampah yang menyasar 49.209 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan implementasi janji politik yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.
- Program ini secara resmi berlaku sejak Juli 2025.
- Penerima manfaat adalah KK berpenghasilan rendah, diverifikasi berdasarkan daya listrik (450 VA dan 900 VA).
- Dasar hukum kuat dari Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
- Verifikasi ketat dilakukan DLH Makassar dengan penandaan khusus.
Makassar Berikan Keringanan Iuran Sampah untuk Warga Rentan
Inisiatif Pemerintah Kota Makassar dalam membebaskan iuran sampah bagi 49.209 keluarga berpenghasilan rendah menjadi sorotan. Program strategis ini, yang mulai diimplementasikan pada Juli 2025, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, sekaligus merealisasikan visi kesejahteraan masyarakat.
Siapa yang Berhak dan Bagaimana Kriteria Penerimaan?
Program ini secara spesifik menyasar warga yang tergolong dalam kategori miskin dan kurang mampu. Kriteria utama yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat adalah daya listrik rumah tangga, yaitu 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA. Penetapan penerima manfaat didasarkan pada data resmi yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh pemerintah.
Detail Penerima Manfaat dan Dasar Hukum Kebijakan
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 11.487 KK dengan daya listrik R1/450 VA dan 37.722 KK dengan daya listrik R1/900 VA telah terdaftar sebagai penerima manfaat program ini di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Total 49.209 KK ini diharapkan dapat merasakan dampak positif program secara langsung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menjadi instansi pelaksana utama program ini. Keberadaan program ini diperkuat oleh dasar hukum yang solid, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 80 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Proses Verifikasi yang Cermat untuk Akurasi Data
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menekankan bahwa proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara sangat ketat. Verifikasi ini mengacu pada basis data resmi pemerintah terkait ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang. Sebagai bentuk akuntabilitas dan kemudahan identifikasi di lapangan, setiap rumah tangga yang lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.























