Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, memberikan implikasi signifikan bagi lanskap perdagangan internasional, termasuk keuntungan strategis bagi Indonesia.
- Mahkamah Agung AS membatalkan wewenang presiden dalam memberlakukan tarif besar-besaran tanpa otorisasi Kongres.
- Donald Trump merespons dengan mengumumkan tarif global baru melalui aturan lama, memicu kekhawatiran namun juga peluang baru.
- Indonesia meraih angin segar dengan kesepakatan penurunan tarif barang dan penghapusan hambatan bagi produk AS.
- Pelaku usaha AS menyambut baik putusan ini namun menghadapi tantangan dalam proses pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan.
Putusan Monumental Mahkamah Agung AS: Wewenang Kongres Ditegakkan
Pada Jumat (20/02) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menghentikan kebijakan tarif resiprokal global yang digagas oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberlakukan tarif dalam skala besar terhadap negara mana pun tanpa adanya otorisasi yang jelas dari Kongres.
Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh berbagai pelaku usaha dan sejumlah negara bagian di AS. Para penggugat berargumen bahwa undang-undang yang menjadi dasar Trump dalam memberlakukan tarif, yaitu Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.
Dalam pendapat mayoritasnya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menekankan prinsip penting bahwa pemberian wewenang tarif oleh Kongres harus dilakukan dengan sangat jelas dan dibatasi secara ketat. Putusan ini mendapatkan dukungan dari enam hakim dengan latar belakang ideologis yang beragam, sementara tiga hakim konservatif mengajukan pendapat berbeda, menyuarakan kekhawatiran akan potensi kekacauan administratif dan pengembalian dana miliaran dolar.
Reaksi Trump dan Langkah Strategis Penetapan Tarif Baru
Presiden Donald Trump tidak tinggal diam. Ia melontarkan kritik tajam dan personal terhadap para hakim yang membatalkan kebijakannya, menyebut putusan tersebut “mengerikan” dan para hakim sebagai “orang bodoh”. Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyatakan kekecewaan mendalam dan merasa tersinggung secara pribadi atas keputusan yang diambil.
Menghadapi putusan tersebut, Trump segera mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini diambil dengan memanfaatkan aturan lama yang jarang digunakan, yaitu “Section 122”. Aturan ini memberikan presiden kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari sebelum mendapatkan persetujuan dari Kongres. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi negara-negara yang memiliki kesepakatan dagang dengan AS, berpotensi menggantikan tarif yang telah dinegosiasikan sebelumnya.
Para analis memprediksi bahwa Gedung Putih juga akan mempertimbangkan instrumen lain seperti Pasal 232 dan Pasal 301. Instrumen-instrumen ini relevan untuk menangani isu-isu keamanan nasional dan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, yang mana keduanya tidak terpengaruh oleh putusan pengadilan terbaru.
Dampak Positif Bagi Indonesia: Kesepakatan Tarif dan Penghapusan Hambatan
Putusan Mahkamah Agung AS ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa ini adalah kabar yang sangat positif, terutama bagi Indonesia yang kini tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Trump. Ancaman tarif resiprokal tersebut kini tidak lagi berlaku, bahkan perusahaan Indonesia berpotensi menagih selisih bea masuk yang telah dibayarkan.
Menariknya, pada hari yang sama saat putusan Mahkamah Agung dibacakan, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat berhasil mencapai kesepakatan penting terkait penurunan tarif barang. Ekspor Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal sebesar 19%, dengan pengecualian untuk produk-produk tertentu yang mendapatkan tarif 0%. Di sisi lain, Indonesia secara signifikan menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, yang mencakup berbagai sektor vital seperti pertanian, kesehatan, teknologi, dan otomotif.
Kesepakatan komprehensif ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer. Lebih lanjut, kesepakatan ini diperkuat dengan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) di berbagai sektor, dengan nilai total mencapai sekitar US$38,4 miliar.
Pelaku Usaha Sambut Baik, Tantangan Pengembalian Dana Tetap Ada
Keputusan Mahkamah Agung AS mendapatkan respons positif yang luar biasa dari para pelaku usaha di Amerika Serikat. Mereka merasa beban berat yang selama ini mereka pikul kini terangkat, dan menyambut baik harapan untuk menerima pengembalian dana atas tarif yang telah mereka bayarkan. Namun, harapan untuk proses pengembalian dana yang cepat kemungkinan akan menghadapi tantangan yang signifikan.
Pemerintah AS telah berhasil memungut tarif senilai miliaran dolar, sehingga proses pengembalian dana ini diperkirakan akan berlanjut di Pengadilan Perdagangan Internasional. Proses tersebut diprediksi akan memakan waktu bertahun-tahun. Untuk mempermudah proses ini, para pakar hukum menyarankan agar pemerintah AS dapat membuat prosedur yang tidak memerlukan pengajuan gugatan hukum secara individual, sehingga dapat mempermudah pengembalian dana bagi bisnis, terutama bagi usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya.























