Sebuah insiden penyerangan rumah di Gowa, Sulawesi Selatan, menyoroti kompleksitas tindakan kriminal yang melibatkan usia muda, dipicu oleh kesalahpahaman dan diperparah oleh pengaruh alkohol. Lima remaja kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka di Gowa
Penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa bergerak cepat menyusul laporan penyerangan rumah warga di Jalan Sungai Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dari enam orang yang awalnya diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas dari mereka adalah kalangan remaja, sebuah fakta yang memunculkan keprihatinan mendalam.
Kronologi yang Berujung Aksi Nekat
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020, sekitar pukul 23.50 WITA ini, berawal dari adu mulut yang berujung pada kesalahpahaman dengan tetangga. Salah satu pelaku utama, yang diidentifikasi dengan inisial MAP, kemudian menggalang keluarga dan rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan. Namun, ironisnya, aksi yang direncanakan justru salah sasaran, menyerang rumah yang bukan menjadi target awal mereka.
Motif Sederhana, Dampak Merusak
Menurut Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, motif di balik penyerangan ini murni karena adanya kesalahpahaman. “Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menggali detail dari kejadian ini,” ujar Iptu Arman Tarru. Dalam aksinya, para pelaku dilaporkan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah barang di lokasi kejadian, termasuk pagar dan kursi milik korban. Modus operandinya tergolong singkat namun merusak.
Peran Alkohol dalam Aksi Kriminalitas Remaja
Iptu Arman Tarru menambahkan bahwa pengaruh alkohol diduga kuat turut berperan dalam mendorong para pelaku melakukan tindakan nekat tersebut. Pelaku utama, MAP, bertindak sebagai provokator yang mengajak teman-temannya untuk ikut serta. “Para pelaku dilaporkan berada di bawah pengaruh alkohol sebelum mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya. Pihak kepolisian juga masih mendalami informasi simpang siur mengenai adanya indikasi salah satu pelaku yang sebelumnya pernah menjadi korban lalu melakukan serangan balik, namun kembali salah sasaran.
Penanganan Kasus dan Perlindungan Anak
Beruntung, dalam insiden penyerangan ini, tidak ada korban jiwa maupun luka. Aksi pengrusakan yang dilakukan terbilang singkat, dan para pelaku segera melarikan diri setelah kejadian. Mengingat mayoritas tersangka masih di bawah umur, Polres Gowa mengambil langkah koordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku demi melindungi hak-hak anak. Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: H. Gunadi























