Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis temuan awal terkait insiden tragis pesawat ATR 42-500 yang tergelincir dari jalur pendaratan sebelum akhirnya menabrak pegunungan di Sulawesi Selatan.
Kronologi dan Penyimpangan Jalur Pesawat ATR 42-500
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, memaparkan bahwa pesawat tersebut seharusnya mendarat menggunakan runway 21 di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Namun, data investigasi menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari rute standar yang telah ditetapkan.
Prosedur standar kedatangan terminal (STAR) untuk runway 21 mensyaratkan pesawat untuk mengikuti serangkaian titik navigasi: Araja, Openg, dan terakhir Kabip. Berdasarkan keterangan KNKT, pesawat nahas ini tidak mengarah ke Araja sebagai titik awal. Lebih lanjut, bahkan ketika diberikan instruksi untuk memotong jalur langsung ke titik Openg, pesawat justru melewatinya.
Investigasi Penyebab Pasti Masih Berlangsung
Meskipun kronologi penyimpangan jalur telah teridentifikasi, Soerjanto menegaskan bahwa penyebab pasti mengapa pesawat terus terbang keluar jalur masih dalam proses investigasi mendalam dan belum dapat dikonfirmasi. Faktor-faktor teknis maupun operasional akan terus dikaji untuk mengungkap akar permasalahan insiden ini.
Perintah ATC dan Upaya Pencegahan Terakhir
Menyadari deviasi pesawat dari jalur pendaratan yang aman, Air Traffic Controller (ATC) Bandara Sultan Hasanuddin berupaya melakukan intervensi. Ketika titik Openg terlewat, instruksi diberikan agar pesawat menuju titik Kabip. Tujuannya adalah agar pesawat dapat melakukan ‘intercept localizer‘ untuk sistem pendaratan otomatis (ILS).
Komunikasi terakhir antara ATC dan pesawat mengindikasikan upaya untuk mengarahkan pesawat berbelok ke kanan dengan heading 245, guna memotong jalur ILS. Namun, upaya koreksi ini belum sempat membuahkan hasil, karena pesawat telah mengalami kecelakaan dan menabrak gunung sebelum manuver tersebut dapat diselesaikan.
Detail Insiden
- Pesawat: ATR 42-500
- Lokasi Kejadian: Pegunungan Bulusaraung, dekat Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Pihak Terlibat: KNKT (Ketua: Soerjanto Tjahjono), AirNav Indonesia, ATC Bandara Sultan Hasanuddin, Komisi V DPR.
- Waktu Kejadian: (Informasi spesifik waktu tidak tersedia dalam sumber.)























