Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat secara tegas menyerukan agar rekomendasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) tidak hanya terhenti pada pemenuhan administratif belaka. Ada dorongan kuat agar rekomendasi tersebut benar-benar diimplementasikan secara nyata oleh pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Barat.
- Rekomendasi IRH harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya administratif.
- Kualitas data, validasi, dan koordinasi menjadi sorotan dalam pelaksanaan penilaian IRH.
- Tindak lanjut rekomendasi krusial untuk mengukur keberlanjutan reformasi hukum dan efektivitas regulasi daerah.
- Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen evaluasi internal dan peningkatan pemantauan kepatuhan daerah.
- Sosialisasi dan asistensi akan diselenggarakan untuk mendukung perbaikan tata kelola hukum yang terarah dan berkelanjutan.
Tekankan Implementasi Nyata Rekomendasi Reformasi Hukum
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan regulasi yang efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat memberikan penekanan penting. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari Indeks Reformasi Hukum (IRH) harus memiliki dampak nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif yang dipenuhi tanpa substansi.
Hal ini mencerminkan komitmen Kemenkumham Sulbar dalam memastikan bahwa setiap evaluasi reformasi hukum benar-benar berkontribusi pada perbaikan konkret di tingkat daerah. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah Sulawesi Barat, Kanwil Kemenkumham memegang peranan kunci dalam mendorong efektivitas kebijakan hingga ke level pemerintahan daerah.
Sorotan Pelaksanaan dan Kualitas Data IRH
Proses pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melibatkan berbagai tahapan krusial yang menjadi perhatian utama. Tim Sekretariat Nasional (TSN) IRH secara cermat menyoroti aspek-aspek seperti kualitas dan kelengkapan data pendukung, proses penilaian mandiri oleh daerah, mekanisme validasi sanggahan, hingga koordinasi yang efektif antara Tim Penilai Nasional, Tim Sekretariat Wilayah (TSW), dan pemerintah daerah. Salah satu fokus utama yang terus digaungkan adalah bagaimana rekomendasi hasil penilaian tersebut ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“TSN menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tidak sekadar dipenuhi secara administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah,” ujar Saefur Rochim, menggarisbawahi pentingnya tindakan konkret dibandingkan sekadar pemenuhan formalitas. Pengalaman saya sebagai bagian dari tim yang terlibat dalam evaluasi reformasi hukum di berbagai tingkatan pemerintahan daerah di Sulawesi Barat, sering kali menemukan adanya kesenjangan antara hasil penilaian dan implementasi di lapangan. Kualitas data dan ketepatan pelaporan menjadi fondasi awal yang menentukan arah rekomendasi.
Reformasi Hukum Berkelanjutan dan Efektivitas Regulasi Daerah
Saefur Rochim lebih lanjut menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi merupakan indikator krusial untuk mengukur keberlanjutan reformasi hukum. Lebih dari itu, ini juga menjadi tolok ukur efektivitas perbaikan tata kelola regulasi di tingkat daerah. Kanwil Kemenkum Sulbar, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan hukum dan HAM di wilayahnya, berkomitmen penuh untuk melakukan evaluasi internal yang mendalam terhadap pelaksanaan IRH, khususnya untuk Tahun 2026. Selain itu, akan ada peningkatan intensitas pemantauan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Dalam konteks Sulawesi Barat, memastikan setiap daerah memiliki pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat terhadap implementasi rekomendasi IRH menjadi tantangan sekaligus prioritas. Pengalaman menunjukkan bahwa daerah yang proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi cenderung memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dukungan Sosialisasi dan Asistensi untuk Perbaikan
Kanwil Kemenkum Sulbar tidak hanya membatasi perannya pada aspek pemantauan semata. Sebagai bentuk dukungan konkret, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan asistensi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata dari upaya Kemenkumham untuk mendampingi dan membimbing pemerintah daerah dalam mencapai standar reformasi hukum yang optimal.
Dalam sebuah forum yang relevan, Kepala Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (P4HN), Rahendro Jati, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026. Ia juga menekankan tiga agenda utama yang menjadi fokus forum tersebut, yaitu evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan penilaian, kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta persiapan strategis menghadapi instrumen IRH untuk Tahun 2027.
Menuju Perbaikan Nyata dalam Tata Kelola Hukum di Sulawesi Barat
Melalui serangkaian langkah strategis yang meliputi penekanan pada implementasi nyata, evaluasi mendalam, pemantauan ketat, serta pemberian dukungan melalui sosialisasi dan asistensi, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya keras. Upaya ini bertujuan untuk menjadikan evaluasi IRH bukan sekadar agenda penilaian tahunan yang bersifat seremonial, melainkan sebagai fondasi yang kokoh. Fondasi ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan dari proses penilaian benar-benar mampu membawa perbaikan yang nyata dan terukur dalam tata kelola hukum di seluruh daerah di Sulawesi Barat.
Kontributor: RR. Nur
Penyunting: Budi S.























