Kasus yang menggemparkan Blora ini mengungkap sisi kelam penegakan hukum yang diduga menyimpang prosedur. RF, seorang siswi SMA berprestasi, harus menanggung trauma mendalam akibat tuduhan tanpa dasar dan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum kepolisian. Laporan dugaan pelecehan prosedur dan abuse of power kini telah resmi bergulir ke Propam Polda Jawa Tengah.
RF (16) Jadi Korban Tuduhan dan Trauma Mendalam
Dunia siswi kelas XII berinisial RF (16) seolah runtuh seketika. Berawal dari desas-desus warga mengenai dugaan pembuangan bayi, RF harus menghadapi kenyataan pahit diperlakukan layaknya pelaku kriminal berat. Ibunda korban, L, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perlakuan yang dialami putrinya yang berujung pada trauma psikologis hebat.
Berdasarkan laporan keluarga ke Polda Jateng, kronologi kejadian bermula ketika oknum kepolisian dari Polsek Jepon dan Polres Blora mendatangi kediaman RF. Tanpa surat tugas resmi dan izin yang layak, mereka membawa seorang bidan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap RF. Namun, pemeriksaan tersebut justru jauh dari kesan profesional dan manusiawi.
Pemeriksaan Fisik yang Melanggar Batas Kemanusiaan
Menurut pengakuan keluarga korban yang tertuang dalam laporan resmi, RF dipaksa menjalani pemeriksaan pada bagian intimnya. Bahkan, dadanya disebut diremas-remas oleh bidan yang didampingi oknum polisi tersebut dengan tujuan untuk memastikan apakah RF menyusui atau pernah hamil. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi dan martabat individu.
Ironisnya, hasil pemeriksaan medis resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blora kemudian membuktikan kebenaran yang memilukan bagi para penuduh. Hasil tes menyatakan bahwa RF masih berstatus perawan dan belum pernah hamil, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Upaya Pembungkaman dan Penolakan Kompensasi
Dampak dari perlakuan represif tersebut meninggalkan luka mendalam bagi RF. Ia kini mengalami trauma psikologis yang parah, enggan bertemu orang asing, mengurung diri di rumah, dan tak berani kembali ke sekolah lantaran merasa nama baiknya telah tercemar. Situasi ini diperparah dengan munculnya upaya untuk menutupi kasus tersebut.
Sang ibu, L, melaporkan bahwa seorang pejabat setempat mendatangi keluarga mereka dan menawarkan sejumlah uang dalam amplop tebal sebagai bentuk kompensasi agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, keluarga L dengan tegas menolak tawaran tersebut. Mereka menyatakan bahwa integritas dan harga diri putrinya jauh lebih berharga daripada uang.
“Kami tidak butuh uang mereka. Kami butuh harga diri anak saya kembali. Kami ingin mereka yang melakukan ini dihukum,” tegas keluarga korban, menunjukkan keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
Polda Jateng Turun Tangan, Investigasi Dimulai
Kabar mengenai kasus ini akhirnya sampai ke telinga petinggi Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng mengonfirmasi bahwa tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) telah diterjunkan ke Blora untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Pernyataan resmi dari pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk tidak mentolerir tindakan oknum yang bekerja di luar Standar Operasional Prosedur (SOP), apalagi jika melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelanggaran Hukum yang Berlapis
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran berlapis. Pengamat hukum menilai tindakan tersebut melanggar:
- Undang-Undang Perlindungan Anak: Karena melibatkan kekerasan fisik dan mental terhadap anak di bawah umur.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian (Perkap): Terutama terkait pelaksanaan pemeriksaan fisik tanpa surat perintah yang sah dan tanpa didampingi oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
- Hak Asasi Manusia: Akibat penindakan yang sewenang-wenang dan merusak martabat serta kehormatan individu.
Kasus RF menjadi pengingat keras bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat penindas. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari Polda Jateng untuk menindak setiap oknum yang terbukti melanggar kode etik, demi menjaga marwah institusi dan memberikan keadilan bagi korban. WartaKita akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga RF memperoleh keadilan dan pemulihan nama baiknya.























