Minggu, 8 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara

by Redaktur
25/12/2025
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

WARTAKITA.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Laras Faizati Khairunnisa pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Jaksa menilai pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Bukan Sekadar Opini, Tapi Ajakan Merusak

Kasus yang menjerat Laras bermula dari serangkaian unggahan di fitur Instagram Story akun pribadinya, @larasfaizati, pada 29 Agustus 2025. Saat itu, situasi Jakarta sedang memanas akibat demonstrasi besar-besaran menanggapi dinamika politik nasional.

Polisi dan Jaksa menegaskan bahwa tindakan Laras bukanlah bentuk kebebasan berpendapat, melainkan hasutan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik dan kerusakan fasilitas negara.

Bukti utama yang memberatkan Laras adalah sebuah video yang ia rekam dari kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Markas Besar (Mabes) Polri. Dalam video tersebut, Laras menunjuk ke arah gedung Mabes Polri disertai narasi teks (caption) berbahasa Inggris yang berbunyi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 5 November 2025, Jaksa menerjemahkan kalimat tersebut sebagai ajakan eksplisit: “Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.” Kalimat inilah yang dinilai memenuhi unsur “menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain” untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.

Baca Juga:

  • Memahami Pasal Karet UU ITE dan Batasan Kebebasan Berpendapat di Era Digital
  • LBH Jakarta: Kemarahan Warga Adalah Ekspresi yang Sah: Bebaskan Laras! Karena Laras Adalah Kita

Pertimbangan Tuntutan

Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan yang dapat berujung pada kerusakan fasilitas umum di tengah situasi keamanan yang rentan saat itu.

Namun, Jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman Laras, antara lain:

  • Terdakwa telah menerima sanksi internal dari tempat kerjanya (AIPA).
  • Laras merupakan tulang punggung keluarga.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

Kronologi Penangkapan dan Pasal Berlapis

Laras adalah satu dari tujuh orang yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasca-demonstrasi Agustus 2025. Awalnya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan awal mencakup Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan gangguan sistem elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun, dalam kesimpulan akhirnya, Jaksa memfokuskan pembuktian pada Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:

“Pejabat Anti-Kritik” dalam Data: Membedah Garis Batas Antara Masukan, Hinaan, dan Ancaman Pidana

Memahami “Pasal Karet” UU ITE Terbaru dan Batas Kebebasan Berpendapat di Era Digital

Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

Tags: AIPADemo Agustus 2025Laras FaizatiMabes PolriPasal 161 KUHPPenghasutan MedsosProvokasi DaringTuntutan 1 Tahun PenjaraUU ITE
Share15Tweet10Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

08/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Terungkap! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumedang dan Penjelasan Bupati Dony Ahmad Munir

08/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Tragedi Jutaan Penerima BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak: Akar Masalah Pemutakhiran Data

08/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Baru Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh 21 Tokoh Hukum: Apa Kata CALS?

08/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

07/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Festival Sakura Fujiyoshida Dibatalkan: Ketika Keindahan Alam Tergerus Overtourism

07/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Perjanjian Nuklir Baru: Seruan Trump Pasca Berakhirnya New START Picu Kekhawatiran Perlombaan Senjata

06/02/2026
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Skandal Suap Bea Cukai: Jalur Merah Diatur, Barang Ilegal Banjiri Indonesia

06/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Epstein Files: Runtuhnya Tembok Kebal Hukum dan Ilusi Keilahian di Atas ‘Bedeng’ Peradaban

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Asap Kuning di Cilegon: Kebocoran Asam Nitrat di PT Vopak Merak Picu Kepanikan Warga, Walikota Turun Tangan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bareskrim Polri Ungkap ‘Goreng Saham’ Rp467 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Kasus “Story” Bakar Mabes Polri: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.