Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyambut kedatangan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, di ruang kerjanya pada Jumat (25/10/2024). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan BPOM untuk memberantas peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan hidrokinon di pasaran.
Dalam pertemuan tersebut, Taruna Ikrar menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat menindak tegas para produsen dan distributor kosmetik yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. “Merkuri dan hidrokinon sangat berbahaya, terutama jika digunakan dalam skincare. Produk ini langsung diaplikasikan ke wajah, yang sangat rentan terkena dampak negatifnya,” ungkap Taruna.
Kapolda Sulsel pun merespons positif dan menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah BPOM. “Kami akan tindak tegas produsen yang terbukti melanggar. Merkuri, yang sebelumnya dipakai dalam pengolahan emas, kini bahkan sudah ditinggalkan karena risikonya tinggi. Kami tidak akan biarkan bahan berbahaya ini mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Yudhiawan.
Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memanggil pemilik produk-produk skincare berbahaya berdasarkan hasil investigasi BPOM yang diserahkan langsung oleh Taruna Ikrar. “Jika sudah terkonfirmasi dan ada bukti, kami pasti akan tindak,” tambahnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan label BPOM saat membeli produk kosmetik, demi menjaga keselamatan. “Jangan tergiur harga murah atau klaim instan tanpa periksa label BPOM. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tandas Yudhiawan.
Taruna Ikrar memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel atas dukungannya dalam melindungi hak konsumen. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama antara BPOM dan kepolisian. Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko produk ilegal.