Wartakita JAKARTA – Melalui akun twitter resmi miliknya @jokowi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kapal FV. Viking merupakan kapal penangkap ikan yang berukuran 1.322 GT yang oleh Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Samudera Antartika Selatan bernama Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), kapal ini dikategorikan sebagai kapal pelaku illegal fishing.
“13 Negara bertahun-tahun memburu FV. Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitter resmi miliknya, Senin (14/3) pagi.
Lebih lanjut, melalui akun twitternya Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa sisa badan dari penenggelaman kapal FV Viking akan dijadikan monumen melawan illegal fishing. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing dan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pengandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Senin (14/3), disebutkan kapal FV. Viking ditangkap pada 26 Februari 2016, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau.
“Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, menurut Susi, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 UU Perikanan.
Dari penggeledahan kapal, lanjut Menteri Susi, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada juga menemukan beberapa hal antara lain, kapal FV. Viking merupakan kapal tanpa kebangsaan, Pemerintah Nigeria telah menyatakan secara resmi bahwa kapal FV. Viking tidak terdaftar di Nigeria.
Selain itu, di atas kapal tidak ditemukan laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi yang merupakan benda penting untuk menemukan lokasi kegiatan penangkapan ikan FV. Viking. Kemudian, ditemukan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun dengan bentang 399.000 meter dan tali jaring sepanjang 71.000 meter dimana batas yang diperbolehkan hanya 2.500 meter.
“Hasil temuan MIST tersebut jelas menunjukkan bahwa kapal FV. Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan conservation measures yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional,” terang Susi.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, hal lain yang tidak kalah penting adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV. Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV. Viking yang berada di berbagai belahan dunia, misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol, dan Amerika Serikat.
“Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerja sama dengan MIST. Untuk itu Indonesia akan mengintensifkan kerja sama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV. Viking yang sebenarnya,” papar Susi. (FID/Kementerian KKP/ES)