Pemberian ruang kepada para pekerja rentan, perempuan dan penyandang difabel harus terus menjadi perhatian pemerintah dan mesti diterapkan oleh para Pengusaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh akan dilakukan evaluasi terhadap peraturan pengupahan.
Ia mengatakan, terkait dengan upah murah tersebut tentu akan menjadi pembahasan Pemprov Sulsel, sebab legal standing Peraturan Pemerintah tersebut berada pada Pemerintah Pusat.
“Dalam mengeluarkan peraturan upah minimum provinsi tentu mengacu pada dari PP yang dikeluarkan oleh pemerintah, nah tentu apa yang disampaikan itu akan kami tindak lanjuti juga dan kita akan lakukan evaluasi untuk menindaklanjuti, membahas Peraturan Pemerintah yang menjadi legal standing itu, dan akan kami laporkan juga ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh perusahaan saat melakukan perekrutan tenaga kerja seyogyanya memberikan kuota untuk para kelompok rentan terutama untuk para pekerja difabel.
“Kami selalu ditekankan kepada perusahaan, tolong setiap ada job fair kami tegaskan tolong diberikan ruang juga untuk teman-teman kita disabilitas karena ini juga merupakan amanat dari undang-undang mereka berhak mendapat pekerjaan yang layak,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).