Jakarta kembali menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Menyusul tingginya curah hujan yang mengguyur ibu kota sejak Kamis (22/1) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif dengan menerapkan kebijakan wajib bekerja dari rumah (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Imbauan WFH dan PJJ Diperpanjang Hingga 28 Januari
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan serangkaian Surat Edaran (SE) yang menindaklanjuti tingginya intensitas hujan. Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta, serta PJJ bagi seluruh siswa di Jakarta, akan berlaku hingga Rabu, 28 Januari 2026. Langkah ini diambil demi meminimalisir risiko keselamatan warga di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Rincian Surat Edaran dan Dasar Hukum
Imbauan ini diatur secara spesifik melalui beberapa surat edaran:
- WFH untuk ASN: Diatur dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 2/SE/2026.
- WFH untuk Pekerja Swasta: Diatur dalam SE Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Nomor e-0001/SE/2026.
- PJJ untuk Siswa: Disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI melalui SE Nomor 9/SE/2026, yang mengacu pada SE Sekda dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI.
Pengecualian dan Penyesuaian Pelaksanaan WFH
Meskipun imbauan WFH berlaku luas, terdapat sektor-sektor krusial yang dikecualikan. Instansi, perusahaan, atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar, tidak diwajibkan menerapkan WFH. Namun, perusahaan di sektor tersebut diminta untuk tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. Bagi pekerja swasta, pelaksanaan WFH juga sangat mempertimbangkan kondisi objektif dan pengaturan internal perusahaan.
Respons Darurat dan Laporan Bencana
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada, memantau informasi resmi, dan membatasi aktivitas berisiko. Segala bentuk keadaan darurat dapat segera dilaporkan melalui nomor darurat Jakarta Siaga 112. Informasi terkini mengenai genangan dan banjir dapat diakses melalui aplikasi JAKI, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, serta informasi resmi dari BMKG dan BPBD. Posko Siaga Bencana telah beroperasi 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten di Jakarta.
Dampak Banjir Meluas
Per Jumat pagi (23/1), laporan BPBD DKI mencatat ratusan Rukun Tetangga (RT) di berbagai wilayah Jakarta masih terendam banjir akibat curah hujan tinggi. Banjir merendam 125 RT dan 14 ruas jalan, yang tersebar di Jakarta Barat (38 RT), Jakarta Selatan (55 RT), Jakarta Timur (30 RT), dan Jakarta Utara (2 RT). Ratusan warga terpaksa mengungsi. Banjir serupa juga dilaporkan melanda wilayah penyangga seperti Kota Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Tangerang, dan Kota/Kabupaten Bekasi.























