Minggu, 20 Juli 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Warta Kesehatan

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

by Pewarta Warga
16/05/2024
in Warta Kesehatan
Reading Time: 3 mins read
A A
bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

Perubahan utama ini mengacu pada penggabungan kelas 1, 2, dan 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.

SIM Baru: Kini Terintegrasi dengan NIK dan Berlaku di ASEAN

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Pranowo Minta Manajemen Diperbaiki

Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru? Simak sejumlah rinciannya berikut ini.

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS BPJS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diikuti seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yang terdiri atas:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Fasilitas KRIS BPJS Apa Saja?

Jika kebijakan KRIS diberlakukan, maka kelas 2 dan 3 akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta mudah untuk dibersihkan.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal enam kali pergantian udara per jam dan ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh memiliki percabangan langsung tanpa pengaman arus serta nurse call yang terhubung dengan pos perawat.
  5. Adanya nakas per tempat tidur dengan memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
  6. Dapat mempertahankan suhu dalam ruang inap mulai dari rentang 20 hingga 26 derajat celsius.
  7. Ruang rawat telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah transmisi dan memudahkan pergerakan petugas kesehatan.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Setiap ruang rawat inap memiliki minimal satu kamar mandi.Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  11. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Meskipun kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS KRIS, namun besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah dan mengikuti aturan sebelumnya.

Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

  1. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  2. BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  3. BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
  4. BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan.
Tags: BPJSKRIS
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Bahayanya ‘Main’ Skip Challenge

Bahayanya ‘Main’ Skip Challenge

10/03/2017
Jumlah Petugas KPPS Sulsel yang Jalani Perawatan Kesehatan Bertambah, 2 Meninggal

Jumlah Petugas KPPS Sulsel yang Jalani Perawatan Kesehatan Bertambah, 2 Meninggal

18/02/2024
hidup sehat yuk!

Hidup Sehat Yuk!

03/01/2016
Layanan Darurat Medis 119 Kini Terintegrasi dengan SATUSEHAT Mobile

Layanan Darurat Medis 119 Kini Terintegrasi dengan SATUSEHAT Mobile

06/10/2024
Next Post
Bersama Kepala BKN Pusat, Danny Pomanto Komitmen Tegakkan Netralitas ASN Hadapi Pilkada

Bersama Kepala BKN Pusat, Danny Pomanto Komitmen Tegakkan Netralitas ASN Hadapi Pilkada

PJ Sekda Makassar Sebut Pendataan Potensi Kelurahan Jadi Dasar Pengambilan Keputusan Perencanaan Kota

PJ Sekda Makassar Sebut Pendataan Potensi Kelurahan Jadi Dasar Pengambilan Keputusan Perencanaan Kota

Inisiatif Danny Pomanto: Perwali 91/2023 Dukung Layanan Keadilan Restoratif di Makassar

Inisiatif Danny Pomanto: Perwali 91/2023 Dukung Layanan Keadilan Restoratif di Makassar

Di Muskomwil Apeksi VI, Danny Pomanto Tekankan Pentingnya UU Kota untuk Perkuat Fiskal Daerah

Di Muskomwil Apeksi VI, Danny Pomanto Tekankan Pentingnya UU Kota untuk Perkuat Fiskal Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3026 shares
    Share 1210 Tweet 757
  • Spesifikasi Rekomendasi PC untuk Main Minecraft Java Edition

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Smoothing dan Coloring Bersamaan Bisa Merusak Rambut?

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • 10 Parfum Pria Terbaik 2024: Aroma Elegan untuk Pria Percaya Diri

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Cara Mendapatkan YouTube Music Premium Tanpa Berlangganan

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru, Berkelas!

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ditargetkan 5,3%-5,6% pada 2025

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • FOTO : Budaya Membangun Rumah Secara Gotong-royong

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tips Praktis Mengatasi Android TV Lemot: Bikin Nonton Makin Lancar

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    180 shares
    Share 72 Tweet 45

WARTA-TERKINI

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat
Warta Kesehatan

Kebiasaan yang Menjaga Otak tetap Fit dan Sehat

02/07/2025

Rahasia Otak Cerdas: 5 Kebiasaan Malam yang Wajib Dicoba! Otak adalah aset berharga yang perlu kita jaga kesehatannya. Lebih dari...

Read moreDetails

Tips Memilih Lipstik Nude yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Tutorial Hijab Simple dan Elegan untuk Sehari-hari

DIY Masker Wajah Alami untuk Kulit Glowing

Trik Eyeliner Simpel untuk Mata terlihat Lebih Besar

Inspirasi Gaya Hijab untuk Acara Formal dan Pesta

Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan AI

Simple Routine untuk Kulit Sehat

Tips Membersihkan Smartphone dari Virus dan Malware

Mengenal Hoaks dan Cara Menangkalnya

DIY Masker Rambut Alami untuk Rambut Lebih Berkilau

LINGKUNGAN-HIDUP

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alam dan Lingkungan Hidup

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

13/06/2025

Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Masalah Jadi Berkah Indonesia, negara kepulauan yang indah, sayangnya masih bergulat dengan masalah sampah....

Read moreDetails

Bagaimana Perubahan Iklim Mempengaruhi Kehidupan Kita?

Longsor Gunung Kuda: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Cara Mengurangi Sampah Plastik di Kehidupan Sehari-hari

Ketika Istanbul Berguncang 6,2 SR saat perayaan Hari Anak

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Jakarta Utara, Bandung dan Purwokerto

Siklon Tropis Errol Menggila di Selatan NTT, Tapi Bukan yang Terkuat di 2025!

  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

WartakitaID
  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • #CEKFAKTA
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • OLAHRAGA
    • KESEHATAN
    • KEUANGAN
    • KULINER
    • NUSANTARA
    • PENDIDIKAN
    • GLOBAL
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • SEPAK BOLA
  • TEKNOLOGI
  • OTOMOTIF
  • KONTAK

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.