Selasa, 12 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan

Pembahasan Kebijakan KRIS oleh BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel

by Pewarta Warga
07/06/2024
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

Makassar – Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan diskusi penting mengenai ketentuan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diskusi ini diselenggarakan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kopitiam, Jl. Amanagappa, Makassar, pada Kamis lalu.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap, mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan sesuai dengan standar KRIS. “Perpres ini juga mengatur manfaat nonmedis yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan,” ujar Yessi.

Meskipun demikian, Yessi menambahkan bahwa hingga saat ini, aturan turunan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum diterbitkan. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024. Perpres ini mengubah 24 pasal, termasuk 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal, dan 2 penghapusan pasal.

Menurut Yessi, penting untuk memastikan bahwa seluruh mitra BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), memahami ketentuan dalam Perpres tersebut. “Kami akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan pada Perpres 59 Tahun 2024,” katanya.

Salah satu pembaharuan penting dalam Perpres ini adalah mengenai denda pelayanan rawat inap. Kini, peserta yang status kepesertaannya aktif kembali wajib membayar denda satu kali rawat inap dalam 45 hari masa pengenaan denda layanan. Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena PHK tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah PHK tanpa perlu membayar iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti regulasi turunan dari Perpres ini berupa Permenkes. Namun, Dinkes Sulsel siap mengawal dan memonitor implementasi regulasi yang sudah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulsel melalui peningkatan kemitraan dan kolaborasi,” ujar Ishaq.

Workshop ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulsel, dr. Andi Mappatoba, serta sejumlah perwakilan jurnalis dari Sulsel, Sulbar, Sultra, hingga Maluku. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Selatan melalui kebijakan KRIS yang lebih efisien dan transparan.

BACA JUGA:

SIM Baru: Kini Terintegrasi dengan NIK dan Berlaku di ASEAN

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Pranowo Minta Manajemen Diperbaiki

Dinkes Bakal Alihkan Ambulans Tua menjadi Mobil Jenazah

Tags: BPJSBPJS Kesehatan SulselDinkesKebijakan KRISKelas Rawat Inap StandarPelayanan Kesehatan SulselPerpres 59 Tahun 2024
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Penataan PK5 Tamalanrea Indah: 25 Lapak Dibongkar Mandiri Demi Keteriban dan Kenyamanan Kota Makassar

12/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Tingkatkan Pengawasan Proyek Infrastruktur Multiyears demi Kualitas dan Manfaat Masyarakat

12/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Korban Geng Motor di Makassar: Perawatan Gratis dari Pemkot dan Dukungan Komunitas

12/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Makassar Dinobatkan Jadi Tuan Rumah Rakernas ASITA 2026: Ambisi Kian Nyata Sebagai Hub Pariwisata Indonesia Timur

09/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Makassar Raih Paritrana Award 2025: Simbol Perlindungan Pekerja Rentan di Luar Jawa

09/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Pemprov Sulsel Ajukan Kenaikan Pajak Kendaraan dan 10 Retribusi Baru untuk Dongkrak PAD Makassar

08/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Gaji Lenyap Dihabiskan Judi Online, Pria Makassar Tipu Polisi dengan Laporan Begal Palsu

08/05/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Polisi Makassar Kejar Pelaku Penyerangan Jalan Muhammadiyah dengan Senjata Tajam dan Busur

08/05/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

    Panduan Makeup Natural untuk Kencan Pertama yang Berkesan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Art SG: Singapura Jadi Pusat Seni Asia Tenggara di Panggung Global

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Hari Kartini 2026: Anggota DPRD Makassar Dorong Perempuan Lebih Aktif di Kancah Politik

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Jepang Belum Butuh Bantuan Iran untuk Lintasi Selat Hormuz Meski Ada Tawaran

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • #CekFakta Nama AstraZeneca Memiliki Arti ‘Senjata yang Mematikan’

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Update Tarif Listrik Mei 2026: Harga Token dan Pascabayar Tetap

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Ambisi John Herdman: Timnas Indonesia Wajib Taklukkan Thailand di Piala Asia 2027

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Yamaha RX King 155 VVA 2026: Raja Jalanan Kembali dengan Teknologi VVA Modern

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PLN Tantang Mahasiswa Rancang Gokart Listrik, Dorong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.