Kamis, 27 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan

Pembahasan Kebijakan KRIS oleh BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel

by Pewarta Warga
07/06/2024
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

bpjs kesehatan makassar sosialisasikan kenaikan iuran

Makassar – Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan diskusi penting mengenai ketentuan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diskusi ini diselenggarakan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kopitiam, Jl. Amanagappa, Makassar, pada Kamis lalu.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa Perpres ini mengatur fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap, mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan sesuai dengan standar KRIS. “Perpres ini juga mengatur manfaat nonmedis yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas ruang perawatan,” ujar Yessi.

Meskipun demikian, Yessi menambahkan bahwa hingga saat ini, aturan turunan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum diterbitkan. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Mei 2024. Perpres ini mengubah 24 pasal, termasuk 18 perubahan pasal, 3 penambahan pasal, dan 2 penghapusan pasal.

Menurut Yessi, penting untuk memastikan bahwa seluruh mitra BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), memahami ketentuan dalam Perpres tersebut. “Kami akan memastikan peserta terpenuhi hak pelayanan dan hak kelas perawatan sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan pada Perpres 59 Tahun 2024,” katanya.

Salah satu pembaharuan penting dalam Perpres ini adalah mengenai denda pelayanan rawat inap. Kini, peserta yang status kepesertaannya aktif kembali wajib membayar denda satu kali rawat inap dalam 45 hari masa pengenaan denda layanan. Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena PHK tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah PHK tanpa perlu membayar iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti regulasi turunan dari Perpres ini berupa Permenkes. Namun, Dinkes Sulsel siap mengawal dan memonitor implementasi regulasi yang sudah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulsel melalui peningkatan kemitraan dan kolaborasi,” ujar Ishaq.

Workshop ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulsel, dr. Andi Mappatoba, serta sejumlah perwakilan jurnalis dari Sulsel, Sulbar, Sultra, hingga Maluku. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Selatan melalui kebijakan KRIS yang lebih efisien dan transparan.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

SIM Baru: Kini Terintegrasi dengan NIK dan Berlaku di ASEAN

Makassar Raih Apresiasi Tinggi Atas Komitmen Jamsostek, Capai 50% Cakupan Perlindungan

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan Terbaru yang Diganti KRIS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Pranowo Minta Manajemen Diperbaiki

Dinkes Bakal Alihkan Ambulans Tua menjadi Mobil Jenazah

Tags: BPJSBPJS Kesehatan SulselDinkesKebijakan KRISKelas Rawat Inap StandarPelayanan Kesehatan SulselPerpres 59 Tahun 2024
Share11Tweet7Send

ARTIKEL TERKAIT

BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin: Kronologi, Kondisi Terkini, dan Jejak Visual

25/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Defile Akrab 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Ramaikan Makassar

25/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

PLN Mobile Padel Competition 2026 Makassar: Sinergi Lintas Sektor untuk Energi Bersama

24/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

30,25% Desa di Sulbar ‘Blank Spot’: Kesenjangan Digital Hambat Keadilan Pembangunan

24/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing di Tana Toraja Lewat Rapat Koordinasi TIMPORA 2026

24/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Sumur Bor Bantuan Pemprov Sulsel untuk Petani Gowa: Solusi Atasi Krisis Air Kemarau

24/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Anjungan Pantai Losari: Transformasi Ikonik Makassar Menjadi Surga Kuliner Pisang Epe dan Ruang Ekspresi Anak Muda

23/08/2026
BPJS Kesehatan dan Dinkes Sulsel Bahas Ketentuan KRIS untuk Peningkatan Layanan - Featured

Ekonomi Sulawesi Menggeliat: Kawasan Industri Hijau dan Hilirisasi Mineral Pacu Pertumbuhan Nasional Menuju 2026

23/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pencapaian Dwelling Time Pelindo IV 2,5 Hari

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Maulid, Karhutla, dan Kemarahan Publik: Ironi Moral Tanpa Amanah

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • BI-Rate Melandai ke 5,75%: Gelombang Akumulasi Ekonomi Sektor Properti dan UMKM Siap Melambung

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk NTT, NTB, Sulsel & Sultra

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Berapa Biaya Membuka 1 Juta Hektar Perkebunan Aren dan Pabrik Bio Etanol di Indonesia? 

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.