Kepemimpinan Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB kini dibayangi oleh insiden kekerasan terhadap seorang aktivis HAM, memunculkan pertanyaan krusial mengenai konsistensi perlindungan HAM baik di kancah global maupun domestik.
Ironi Kepemimpinan HAM Global dan Serangan Domestik
Indonesia tengah mengemban amanah sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, kontrasnya, negara ini justru dihadapkan pada kasus kekerasan terhadap seorang pembela hak asasi manusia di dalam negeri. Situasi ini menimbulkan sorotan tajam dan pertanyaan mengenai komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip HAM.
Profil Korban dan Motif Penyerangan
Korban dalam insiden ini adalah Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia menjadi sasaran penyiraman air keras setelah kegiatan intelektualnya, yaitu merekam siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Siniar tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sebuah topik yang kerap kali sensitif dan mengundang perhatian.
Kronologi Kejadian yang Mengiris Hati
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus diserang di Jalan Salemba I, Tamang, Jakarta Pusat, tepat setelah ia menyelesaikan aktivitasnya di YLBHI. Akibat serangan brutal tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius yang meliputi 24 persen dari total luas tubuhnya. Kondisinya yang kritis mengharuskannya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, termasuk menjalani operasi pada matanya yang terdampak langsung oleh air keras.
Respons dan Implikasi Terhadap Perlindungan HAM
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, secara tegas menyoroti paradoks yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa posisi Indonesia sebagai pemimpin Dewan HAM PBB mengemban tanggung jawab moral dan politis yang besar. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk memastikan kepatuhan seluruh negara anggota PBB terhadap standar HAM internasional, sekaligus menunjukkan upaya nyata dalam menindak pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya sendiri.
“Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” ujar Sondang, menekankan urgensi penanganan kasus ini.
Senada dengan itu, Anggota Komnas HAM, Sri Agustini, menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara internasional, Indonesia juga terikat pada instrumen penting seperti Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia (1998), yang secara eksplisit menjamin hak setiap individu untuk memperjuangkan HAM tanpa ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
Tindakan Lanjut dan Harapan Transparansi
Menanggapi insiden yang mengkhawatirkan ini, Komnas HAM telah secara resmi meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Penanganan kasus yang akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan kembali komitmen terhadap perlindungan para pembela hak asasi manusia.























