Gubernur DKI Jakarta menegaskan larangan tegas terhadap aktivitas sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) ke rumah makan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini menekankan pentingnya menjaga kedamaian, kerukunan, dan saling menghormati di tengah keragaman masyarakat Ibu Kota.
- Gubernur DKI Jakarta melarang ormas melakukan sweeping ke rumah makan selama Ramadan.
- Warga Manggarai menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap toleransi.
- Pemilik usaha kuliner juga mendukung, dengan beberapa penyesuaian jam operasional.
- Penegasan larangan ini disampaikan Gubernur untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai dan kondusif.
Penegasan Larangan Sweeping Demi Kedamaian Ramadan
Gubernur DKI Jakarta, dalam sebuah pernyataan yang lugas, menggarisbawahi bahwa bulan suci Ramadan seharusnya disambut dengan penuh kedamaian dan ketenangan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Penegasan ini disampaikan seiring dengan momen peresmian gedung gereja di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026). Beliau secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan adanya kegiatan sweeping yang dilakukan oleh ormas ke rumah makan selama periode Ramadan.
“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang keyakinan mereka.
Respons Positif Warga dan Pemilik Usaha
Kebijakan Gubernur ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat. Di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, misalnya, mayoritas warga menyuarakan dukungan mereka. Mereka menilai bahwa tindakan sweeping dapat mengikis nilai toleransi dan mengurangi rasa saling menghormati antarumat beragama, yang merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
“Bagusnya begitu ya. Soalnya, namanya orang, kan ada yang nggak puasa, laper. Tapi kalau ini mah toleransi aja,” ujar Epi (50 tahun), seorang warga Manggarai, yang menekankan pentingnya menghargai perbedaan keyakinan dan kondisi individu.
Meskipun demikian, Epi menambahkan bahwa suasana Ramadan di Manggarai tetap berjalan khidmat. Banyak rumah makan yang beradaptasi dengan memilih membuka usahanya menjelang waktu berbuka puasa, menyediakan takjil dan menu untuk sahur. Ia juga mengamati bahwa praktik sweeping oleh ormas jarang terjadi di area tersebut karena umumnya warung makan tidak beroperasi penuh di siang hari selama Ramadan.
Hasan (51 tahun), warga lainnya, turut menyetujui larangan sweeping. Ia menambahkan saran agar pemilik rumah makan baru membuka usahanya menjelang Magrib. Ia berpandangan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan yang dihuni oleh masyarakat majemuk membutuhkan upaya Pemprov DKI dalam menjaga sikap saling menghormati.
Dukungan serupa datang dari Eneng (31 tahun), pemilik warung makan dan kopi di Manggarai. Ia memahami bahwa tidak semua orang beragama Islam atau sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga hak mereka untuk makan harus tetap dihargai. Sebagai bentuk penghormatan, ia berencana untuk menutup sebagian warungnya agar tidak terlalu terlihat dari luar.
Langkah Pemprov DKI Menjaga Ketertiban
Gubernur juga menjelaskan bahwa rangkaian perayaan di Jakarta masih berada dalam suasana Imlek hingga 17 Februari, sebelum beralih menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Untuk memastikan seluruh rangkaian peribadatan dan perayaan berjalan tertib, Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif. Larangan sweeping ini adalah salah satu upaya konkret untuk mencegah potensi gesekan sosial dan memastikan seluruh warga dapat menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari dengan tenang.























