Wartakita.id – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memunculkan gelombang kekecewaan ribuan pemberi pinjaman dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah. Perkembangan terbaru mengarah pada indikasi kuat adanya tindak pidana fraud dalam operasional fintech lending syariah ini, yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Poin-Poin Kunci
- Ribuan lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami gagal bayar dengan kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi kuat praktik fraud dan kriminal dalam operasional DSI.
- Bareskrim Polri telah resmi menyidik kasus ini, mengidentifikasi adanya peristiwa pidana berdasarkan bukti yang ada.
- Kerugian finansial sementara mencapai Rp 2,4 triliun, namun berpotensi terus bertambah.
- DSI diduga beroperasi menggalang dana sejak 2018 sebelum mengantongi izin OJK pada 2021.
Kronologi Memicu Keprihatinan Ribuan Lender
Kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik pada awal Oktober 2025, saat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah entitas fintech lending berlabel syariah, dilaporkan gagal memenuhi kewajibannya kepada para pemberi pinjaman (lender). Data internal perusahaan menunjukkan bahwa sekitar 14.000 lender terdampak, dengan dana mereka belum dikembalikan. Kondisi ini memicu berbagai keluhan, laporan, hingga audiensi langsung para korban ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuntut kejelasan dan solusi.
Penjelasan Pihak Dana Syariah Indonesia: Tekanan Ekonomi Sebagai Pemicu?
Menyikapi situasi kritis ini, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengemukakan beberapa faktor yang diyakininya menjadi penyebab utama gagal bayar. Ia menyoroti tekanan kondisi ekonomi makro pada periode 2024-2025 yang secara langsung memengaruhi kinerja bisnis para penerima pembiayaan (borrower). Taufiq menyatakan, “Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya.” Ia juga mengakui adanya faktor lain yang masih memerlukan pembahasan lebih mendalam dengan paguyuban lender, menunjukkan adanya kompleksitas masalah yang belum sepenuhnya terkuak.
Temuan OJK: Indikasi Kuat Praktik Fraud dan Kriminal
Namun, pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedikit berbeda dan lebih mengarah pada dugaan adanya praktik fraud atau kriminal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, memaparkan temuan signifikan dari proses pengawasan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. OJK menduga kuat bahwa DSI telah merekayasa proyek fiktif menggunakan data borrower riil sebagai dasar untuk memperoleh pendanaan baru. Selain itu, perusahaan dituding menyebarkan informasi yang menyesatkan di situs webnya demi menggalang dana dari lender. Indikasi penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender internal untuk memancing partisipasi publik juga terendus. Lebih mengkhawatirkan lagi, dana lender yang belum terpakai diduga dialihkan untuk kewajiban lain, termasuk menutupi pembiayaan borrower yang macet. Pelanggaran serius lainnya yang diungkap OJK meliputi penyaluran dana ke perusahaan terafiliasi, pelanggaran batas maksimum penyaluran pembiayaan, serta kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan. Agusman dengan tegas menyimpulkan, “Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal.”
Proses Hukum di Bareskrim Polri: Penyidikan Dimulai
Berdasarkan temuan-temuan krusial dari OJK, kasus PT Dana Syariah Indonesia akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hasil penyelidikan awal dan gelar perkara menunjukkan adanya peristiwa pidana yang didukung oleh alat bukti yang sah. Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa PT DSI telah beroperasi dan menghimpun dana sejak 2018, jauh sebelum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021. Hingga tahun 2025, kepolisian mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender sebagai korban potensial. Bareskrim sendiri telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini, dengan setidaknya 99 lender tercatat sebagai pelapor resmi.
Kerugian Finansial yang Terus Bertambah
Nilai kerugian finansial yang teridentifikasi dalam kasus ini sementara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,4 triliun. Namun, angka ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018. Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, aparat penegak hukum, hingga ribuan korban yang menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka.























