KBRN, Jakarta : Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dan Boyolali.
“Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Keenam terpidana mati yang akan dieksekusi antara lain warga negara Malawi, Namaona Denis (48), dan warga Brazil bernama Marco Archer Cardoso Mareira (53).