MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menginisiasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang publik, tentang Kesehatan Ibu dan Anak serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
”Kami mengajukan usulan Ranperda tentang Pendidikan Akhlak karena banyak fenomena terjadi belakangan ini, terutama di kalangan generasi penerus bangsa kita. Terlihat ada sedikit pergeseran dalam hal etika norma,dan akhlak pada generasi muda kita,” papar Inisiator Ranperda Vonny Ameliani Suardi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut dia, sudah saatnya menjadi ‘wake up call’ atau membangunkan panggilan bagi semua pihak terkait terutama penyelenggara pendidikan pada tingkat usai remaja di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga orang tua, termasuk pemerintah daerah.
”Pada bagian pendanaan, Pemprov Sulsel diharapkan hadirnya Perda ini nantinya dapat mendorong anggaran bukan hanya dikhususkan pada infrastruktur fisik tapi juga pada infrastruktur sumber daya manusia, itu bagian pentingnya,” kata Vony.
Hadirnya Ranperda ini,kata dia, akan menjadi terobosan bahkan menjadi pelopor di Provinsi Sulsel yang memiliki Perda yang holistik terkait pada pendidikan akhlak mulia. Tujuannya, untuk penguatan sekaligus penataan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, secara komprehensif sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan di era teknologi dan informasi saat ini serta sebagai payung hukum dalam penyelenggara pendidikan berkarakter dan berakhlak mulia.
”Keberadaan pendidikan akhlak mulia ini merupakan sistem pendidikan nasional dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Saya sampaikan, pendidikan berkarakter dan berakhlak mulia sudah ada di Indonesia,di Nusa tenggara Barat, Aceh, dan beberapa provinsi lainnya. Insya Allah Sulsel juga hadir,” katanya.
Sementara itu, inisiator Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Muhtar Mappatoba mengatakan bahwa jaminan sosial di Sulsel belum merata termasuk para pekerja, padahal hak dasar pada hak asasi manusia telah dijamin negara yang diatur dalam pasal 28h ayat 3 UUD 1945.
”Atas dasar pemenuhan hak tersebut negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan terlebih bagi para pekerja,” paparnya menekankan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut memberikan perhatian secara khusus kepada kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlayani seperti peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia dan pekerja sosial keagamaan di Sulsel.
Data BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel baru melindungi sekitar 40 persen atau 1,1 juta orang pekerja dari target 2,8 juta pekerja. Capaian ini, kata dia, dinilai masih cukup rendah di bandingkan provinsi lain seperti di Sulawesi Tengah 51 persen, Gorontalo 62 persen dan Sulawesi Utara bahkan telah mencapai 77 persen.
Hadirnya Ranperda ini akan lebih kuat memberikan kepastian kepada setiap pekerja agar dapat menikmati program jaminan sosial yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dibentuknya peraturan ini diharapkan menjadi alat pemersatu bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya menambahkan.