Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang dilaporkan berujung mediasi dan perdamaian menuai sorotan tajam dari DPR RI. Pihak legislatif menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) wajib ditegakkan, mengesampingkan potensi penyelesaian di luar jalur hukum.
Penegasan DPR RI: UU TPKS Tidak Mengenal Mediasi Damai untuk Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terutama ketika kasus tersebut terindikasi diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan atau mediasi. Ia menggarisbawahi bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara eksplisit menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Tindakan menghalangi proses hukum, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.
Peran Krusial Perguruan Tinggi dalam Perlindungan Korban
Singgih Januratmoko menekankan tanggung jawab moral dan institusional perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta memastikan proses pemulihan yang layak. Alih-alih memfasilitasi penyelesaian damai yang berisiko mengabaikan keadilan bagi korban.
Rekomendasi untuk Kemenag, Kemenristekdikti, dan Aparat Penegak Hukum
Menyikapi potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, bebas dari intervensi.
Membangun Budaya Penolakan Kekerasan Seksual Bersama
Lebih jauh, Singgih mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk bersinergi membangun budaya yang menghargai martabat manusia dan secara kolektif menolak segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen ini penting demi menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan masa depan generasi muda.
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unissula
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang alumni HMI terhadap kader HMI aktif di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Laporan telah disampaikan ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Menurut Ketua Umum HMI Korkom Sultan Agung, terduga pelaku berinisial LT adalah alumni Unissula dan kader HMI yang kini aktif di LTMI PB HMI, sementara korban adalah mahasiswa aktif Unissula dan kader HMI Unissula.
Pada akhir Maret 2026, pihak Unissula menyatakan tengah menempuh jalur mediasi internal. Wakil Rektor III Unissula mengakui dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di luar kampus, namun kampus memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku atas permintaan korban pada 31 Maret 2026. Hasil mediasi tersebut adalah kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa paksaan, yang berujung pada pencabutan laporan korban di Polda Jateng meskipun pihak kepolisian telah menjadwalkan klarifikasi awal.























