Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang sempat menuai kontroversi.
Vonis Majelis Hakim dan Reaksi Publik
Pada Kamis (05/03), Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan vonis yang menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan satu. Keputusan ini disambut riuh oleh ibunda Fandi, Nirwana, yang sempat berteriak ‘Allahuakbar’. Meskipun lega karena hukuman lebih ringan dari ancaman mati, kesedihan tetap menyelimuti keluarga.
Sebelumnya, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, seorang Awak Kapal (ABK), telah menarik simpati publik. Banyak yang menilai Fandi tidak layak dijatuhi pidana mati karena posisinya sebagai ABK biasa yang baru bekerja beberapa hari di kapal sebelum penangkapan.
Kronologi Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan dua ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun. Kapal Sea Dragon menjadi fokus penyelidikan, dan Fandi Ramadhan (24 tahun) termasuk di antara enam terdakwa yang menjalani persidangan, termasuk nahkoda kapal.
Pembelaan Terdakwa dan Keteguhan Jaksa
Dalam nota pembelaannya, Fandi Ramadhan menegaskan ketidakterlibatannya dan ketidaktahuannya mengenai muatan kapal. Ia mengaku baru bekerja tiga hari dan tidak familiar dengan rute maupun pelabuhan tujuan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati, menolak pembelaan Fandi karena dianggap bertentangan dengan fakta persidangan.
JPU berargumen bahwa Fandi, dengan latar belakang pendidikan pelayaran dan sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV, seharusnya mampu mendeteksi kejanggalan pada kapal. Klaim Fandi sebagai korban penipuan pun dibantah oleh JPU, yang menyatakan terdakwa telah berada di kapal selama 20 hari, bukan tiga hari.
Peran Anggota DPR dan Paradigma KUHP Baru
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan majelis hakim agar menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir, terutama dengan adanya perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di mana hukuman mati bukan lagi pidana pokok.
Pertimbangan Hakim dalam Vonis
Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan beberapa faktor:
- Memberatkan: Jumlah barang bukti narkoba yang sangat besar dinilai berpotensi merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
- Meringankan: Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda.
Dasar Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya
Putusan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.























