Wartakita.id, MAKASSAR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat akan segera dibahas pemerintah dan DPR-RI. Diketahui, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
Sejumlah pihak terkait, termasuk salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Kabupaten Kota telah mengadakan rapat terkait finalisasi draft RUU Perlindungan Data Pribadi.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU yang dimaksud bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategi yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.
“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai,” ujar Denny Hidayat.
Menurut Denny, setiap detik, jutaan data pribadi di apload oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kata dia, di hubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya.
“Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan diluar sana,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Makassar, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.
“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman,” singkat Abram Lululangi.
Badan Keahlian DPR RI terus intens melibatkan stakholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tahun ini masuk prioritas program legislasi nasional untuk disahkan sebagai undang-undang.
Dr. Lidya Suryani Widayati, salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI, mengatakan, tim dari Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul ditengah masyarakat, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting di akomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.
“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini. Makanya kami mendatangi berbagai stakholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini,” singkatnya. (yad)