Wartakita.id, TAKALAR – Sejumlah awak media mencoba untuk mengkonfirmasinya, sesaat sebelum ia dimasukkan ke dalam mobil tahanan tidak mendapat keterangan terkait penahanan resmi, yang ditandai dengan penggunaan rompi berwarna merah muda. Bupati Takalar Burhanuddin tidak berkomentar terkait penahanan yang dilakukan Kejati.
Dalam penahanan ini, Burhanuddin dikawal sejumlah orang yang berpakaian rapi dan pakaian dinas kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati terkait surat perintah penahanan terhadap Burhanuddin.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan pemimpin daerah dalam proses penjualan lahan transmigrasi negara di desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.