Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik dengan penetapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kronologi dan Modus Operandi Pemerasan THR
Dugaan ini mengarah pada Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga menggunakan modus operandi dengan memberikan ancaman mutasi jabatan kepada para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jika tidak menyetorkan sejumlah dana yang diminta sebagai kompensasi THR. Ancaman ini menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian di kalangan aparatur sipil negara di Cilacap.
Besaran Dana yang Diduga Terkumpul dan Penyalurannya
Perkiraan awal dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik yang diduga pemerasan ini mencapai Rp 610 juta, dengan target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 750 juta yang berasal dari 47 SKPD. Besaran setoran yang diminta dari setiap SKPD bervariasi, mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah setoran yang masuk tercatat beragam, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per SKPD.
Dana yang berhasil dihimpun ini diduga tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kepentingan dinas. KPK menduga sebagian dana tersebut dialokasikan untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per individu.
Dugaan Penyelewengan untuk Kebutuhan Pribadi
Lebih lanjut, KPK juga mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan dana hasil pemerasan tersebut. Sebagian dari dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman, sebuah tindakan yang sangat serius mengingat posisinya sebagai kepala daerah.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Menindaklanjuti temuan awal, KPK telah secara resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan KPK untuk periode awal selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























