Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah peristiwa yang merugikan investor hingga mencapai angka fantastis Rp2,4 triliun.
- Penahanan dua tersangka Direktur Utama dan Komisaris PT DSI oleh Bareskrim Polri.
- Kerugian investor mencapai Rp2,4 triliun akibat modus proyek fiktif.
- Tiga tersangka ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan.
- Upaya penyitaan aset dan pemblokiran rekening terus dilakukan.
- Tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dan UU ITE.
Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Dana Syariah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI. Keputusan penahanan ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari lalu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 10 Februari.
Kasus yang mencuat ini melibatkan total tiga orang tersangka. Selain Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana, Mery Yuniarni, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT DSI, juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam kepada para tersangka. Taufiq Aljufri menghadapi total 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana dicecar dengan 138 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang mereka lakukan.
Modus operandi yang diungkapkan dalam kasus ini cukup mencengangkan. PT Dana Syariah Indonesia diduga memanipulasi data dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada diklaim seolah-olah memiliki proyek baru yang menjanjikan, padahal kenyataannya proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak nyata. Praktik ini tentu saja menimbulkan kerugian besar bagi para investor yang mempercayakan dananya.
Dampak Kerugian dan Upaya Pemulihan
Dampak dari aksi penipuan ini sangat signifikan, menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp2,4 triliun. Jumlah korban yang terdampak diperkirakan mencapai 15 ribu orang. Periode kerugian ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2018 hingga 2025, yang mengindikasikan adanya skema penipuan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyikapi kasus ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memulihkan kerugian dan mengamankan aset. Sejumlah 63 rekening milik PT DSI dan entitas afiliasinya telah diblokir. Selain itu, uang tunai senilai Rp4 miliar yang tersimpan dalam 41 rekening perbankan berhasil disita. Tidak hanya itu, beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.
Jerat Hukum yang Dihadapi Tersangka
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berat, mencerminkan keseriusan tindak pidana yang diduga dilakukan. Mereka diancam dengan Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, para tersangka juga terjerat Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang komprehensif untuk memberikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan skala besar yang merugikan banyak pihak.























