Selasa, 10 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya

by Warteknet
18/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
img 1765988098 6117eb6320b4d679

Wartakita.id – Beredar isu mengenai bantuan banjir dari luar negeri yang dikenakan pajak, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara meluruskan simpang siur informasi tersebut.

Fenomena bantuan kemanusiaan yang datang dari luar negeri kerap menjadi sorotan, terutama saat terjadi bencana alam besar. Baru-baru ini, keluhan muncul dari diaspora Indonesia di Singapura mengenai potensi pengenaan pajak terhadap donasi yang mereka kirimkan untuk korban banjir di Sumatera. Isu ini memicu kebingungan: apakah benar bantuan yang seharusnya meringankan beban korban justru terbebani pajak?

Memahami Ketentuan Pajak untuk Bantuan Luar Negeri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak semua bantuan dari luar negeri otomatis dikenakan pajak. Ada ketentuan spesifik yang mengaturnya. Menurutnya, bantuan bencana yang dikirim dari luar negeri sebenarnya bisa saja mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun dengan syarat tertentu.

Aturan mengenai fasilitas bebas PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022. Namun, Rosmauli menekankan bahwa penerima bantuan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah pihak-pihak yang masuk dalam kategori tertentu.

Siapa Saja Penerima Bantuan yang Berhak Bebas Pajak?

Menurut Rosmauli, pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas bebas PPN untuk bantuan luar negeri meliputi:

  • Badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah.

Agar fasilitas ini dapat diperoleh, diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari lembaga berwenang seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur.

Prosedur Pemeriksaan Tetap Berlaku

Rosmauli menambahkan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, wajib melalui prosedur pemeriksaan. Tugas ini diemban oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari pengawasan barang dari luar daerah pabean.

Tujuan pemeriksaan ini bukan untuk mempersulit masuknya bantuan. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan:

  • Bantuan benar-benar diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.
  • Barang yang masuk aman, layak, dan tidak membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
  • Mencegah penyalahgunaan bantuan, termasuk pengalihannya untuk kepentingan di luar tujuan kemanusiaan.

Mengatasi Kekhawatiran Diaspora

Kabar mengenai pengenaan pajak ini sempat mencuat dari keluhan diaspora Indonesia di Singapura. Melalui akun Instagramnya, salah seorang diaspora menyampaikan kekhawatiran jika donasi yang dikirimkan akan dikenakan pajak, terutama jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penting untuk diingat, penjelasan dari DJP ini memberikan gambaran yang lebih jelas. Bantuan kemanusiaan dari luar negeri tetap memiliki jalur untuk bebas pajak jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur adalah kunci agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua bantuan dari luar negeri dikenakan pajak?
Tidak, bantuan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN jika memenuhi syarat dan penerimanya adalah pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam peraturan.
Siapa saja yang bisa menerima bantuan bebas pajak?
Penerima yang berhak adalah badan/lembaga ibadah, amal, sosial, kebudayaan; pemerintah pusat/daerah; serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.
Bagaimana cara agar bantuan luar negeri bebas pajak?
Perlu adanya rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, atau gubernur, serta memenuhi kriteria sebagai penerima yang sah.
Apa tujuan pemeriksaan barang bantuan dari luar negeri?
Tujuannya untuk memastikan bantuan sesuai peruntukannya, aman, layak, tidak membahayakan, dan mencegah penyalahgunaan.
Apakah status ‘bencana nasional’ mempengaruhi pengenaan pajak bantuan?
Peraturan yang ada lebih menekankan pada kriteria penerima dan tujuan bantuan, bukan semata-mata pada status penetapan bencana nasional, meskipun hal tersebut bisa menjadi pertimbangan.

BACA JUGA:

Pangdam Hasanuddin Kirim 5 Ton Logistik Dukung Operasi SAR Pesawat ATR di Pangkep

Awan Hujan Landa Jawa: Kombinasi Cold Surge & Southerly Surge Picu Fenomena

Bantuan Logistik Disalurkan ke Warga Pangkep Terdampak Angin Puting Beliung: Penanganan Cepat Pemprov Sulsel

Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya

BNPB Kerahkan Mahasiswa Teknik: Solusi Bencana di Sumatera

Tags: bantuan kemanusiaanbea masuk bantuan luar negeriBNPBBPBDDJPpajak bantuan bencanapembebasan pajakperaturan pajak
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

PPN Nol Rupiah Tiket Pesawat Lebaran 2026: Purbaya Beri Diskon Penuh, Ini Syarat Lengkapnya

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Tragedi Chinatown: Bocah 6 Tahun WNI Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Singapura

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

OTT PN Depok: Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Berantas Korupsi Transaksional

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Terungkap: 54 Juta Warga Miskin Tak Dapat BPJS PBI, 15 Juta Orang Mampu Justru Tercover

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Brad Arnold, Vokalis 3 Doors Down, Tutup Usia di 47 Tahun Setelah Perjuangan Melawan Kanker

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Dubes RI untuk Filipina, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Wafat di RSPAD Gatot Subroto

09/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

08/02/2026
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Terungkap! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumedang dan Penjelasan Bupati Dony Ahmad Munir

08/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

    Netflix, Mattel, dan Hasbro Bersinergi: Revolusi Mainan K-Pop “Demon Hunters”

    545 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • IHSG Diperkirakan Lanjut Koreksi Awal Pekan, Simak Prediksi dan Saham Pilihan MNC Sekuritas 9 Februari 2026

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Patologi Birokrasi: Mengapa Pena di Ngada Lebih Sulit Didapat Daripada KIP-K di Jakarta?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Anomali Nikel Indonesia: Impor Bijih Filipina Membanjir, Produksi Dalam Negeri Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Kuat Terasa hingga Yogyakarta dan Malang – BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Sebuah Pena yang Lebih Mahal dari Nyawa: Surat Cinta Terakhir dari Ngada

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Investasi Rp110 Triliun untuk 6 Proyek Hilirisasi: Mendorong Ekonomi Nasional dan Menciptakan 3.000 Lapangan Kerja

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bareskrim Polri Ungkap ‘Goreng Saham’ Rp467 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Bantuan Bencana Luar Negeri Kena Pajak? Ini Penjelasannya - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.