Wartakita.id – Beredar isu mengenai bantuan banjir dari luar negeri yang dikenakan pajak, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara meluruskan simpang siur informasi tersebut.
Fenomena bantuan kemanusiaan yang datang dari luar negeri kerap menjadi sorotan, terutama saat terjadi bencana alam besar. Baru-baru ini, keluhan muncul dari diaspora Indonesia di Singapura mengenai potensi pengenaan pajak terhadap donasi yang mereka kirimkan untuk korban banjir di Sumatera. Isu ini memicu kebingungan: apakah benar bantuan yang seharusnya meringankan beban korban justru terbebani pajak?
Memahami Ketentuan Pajak untuk Bantuan Luar Negeri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak semua bantuan dari luar negeri otomatis dikenakan pajak. Ada ketentuan spesifik yang mengaturnya. Menurutnya, bantuan bencana yang dikirim dari luar negeri sebenarnya bisa saja mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun dengan syarat tertentu.
Aturan mengenai fasilitas bebas PPN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022. Namun, Rosmauli menekankan bahwa penerima bantuan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah pihak-pihak yang masuk dalam kategori tertentu.
Siapa Saja Penerima Bantuan yang Berhak Bebas Pajak?
Menurut Rosmauli, pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas bebas PPN untuk bantuan luar negeri meliputi:
- Badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan.
- Pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah.
Agar fasilitas ini dapat diperoleh, diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari lembaga berwenang seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur.
Prosedur Pemeriksaan Tetap Berlaku
Rosmauli menambahkan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, wajib melalui prosedur pemeriksaan. Tugas ini diemban oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari pengawasan barang dari luar daerah pabean.
Tujuan pemeriksaan ini bukan untuk mempersulit masuknya bantuan. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan:
- Bantuan benar-benar diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.
- Barang yang masuk aman, layak, dan tidak membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
- Mencegah penyalahgunaan bantuan, termasuk pengalihannya untuk kepentingan di luar tujuan kemanusiaan.
Mengatasi Kekhawatiran Diaspora
Kabar mengenai pengenaan pajak ini sempat mencuat dari keluhan diaspora Indonesia di Singapura. Melalui akun Instagramnya, salah seorang diaspora menyampaikan kekhawatiran jika donasi yang dikirimkan akan dikenakan pajak, terutama jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penting untuk diingat, penjelasan dari DJP ini memberikan gambaran yang lebih jelas. Bantuan kemanusiaan dari luar negeri tetap memiliki jalur untuk bebas pajak jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur adalah kunci agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal kepada mereka yang membutuhkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apakah semua bantuan dari luar negeri dikenakan pajak?
- Tidak, bantuan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN jika memenuhi syarat dan penerimanya adalah pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam peraturan.
- Siapa saja yang bisa menerima bantuan bebas pajak?
- Penerima yang berhak adalah badan/lembaga ibadah, amal, sosial, kebudayaan; pemerintah pusat/daerah; serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah.
- Bagaimana cara agar bantuan luar negeri bebas pajak?
- Perlu adanya rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, atau gubernur, serta memenuhi kriteria sebagai penerima yang sah.
- Apa tujuan pemeriksaan barang bantuan dari luar negeri?
- Tujuannya untuk memastikan bantuan sesuai peruntukannya, aman, layak, tidak membahayakan, dan mencegah penyalahgunaan.
- Apakah status ‘bencana nasional’ mempengaruhi pengenaan pajak bantuan?
- Peraturan yang ada lebih menekankan pada kriteria penerima dan tujuan bantuan, bukan semata-mata pada status penetapan bencana nasional, meskipun hal tersebut bisa menjadi pertimbangan.























