Bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa aparat negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti kondisi ini. Ia khawatir hal tersebut dapat memicu pelanggaran kedaulatan Indonesia.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan regulasi,” ujar Sjafrie dalam kunjungan ke lokasi. Ia menegaskan tidak boleh ada republik di dalam republik.
Fakta ini terungkap saat kunjungan Menteri Pertahanan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendampingi Sjafrie. Mereka menemukan bandara beroperasi tanpa kehadiran unsur negara.
“Ternyata ada bandara tanpa otoritas negara di kawasan industri Morowali PT IMIP,” jelas Satgas PKH melalui Instagram @satgaspkhofficial. Bandara itu disebut tidak memiliki petugas keamanan, bea cukai, maupun imigrasi.
Satgas PKH menilai operasional bandara berisiko. Pesawat bisa keluar masuk tanpa pengawasan resmi. Menhan Sjafrie juga merasakan kejanggalan saat tiba di lokasi.
Bandara tersebut memang dibangun dengan dana mandiri oleh PT IMIP. Namun, operasionalnya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Kepemilikan dan Struktur PT IMIP
PT IMIP mengelola penuh bandara khusus ini. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, bandara ini masuk dalam pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Pemegang saham terbesar PT IMIP adalah Shanghai Decent Investment Group. Perusahaan ini menguasai 49,69 persen saham.
Shanghai Decent Investment adalah anak usaha Tsingshan Holding Group. Tsingshan Holding Group merupakan produsen baja terbesar di dunia asal Tiongkok.
Tsingshan Holding Group didirikan pada 1988 oleh Xiang Guangda. Perusahaan ini mulai masuk industri nikel Indonesia pada 2009.
Xiang Guangda termasuk orang terkaya di Tiongkok. Forbes mencatat kekayaannya mencapai 28 miliar dollar AS pada 2018.
Selain PT IMIP, Tsingshan Holding Group memiliki PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI). PT TSI memiliki beberapa smelter di kawasan IMIP.
PT TSI memproduksi pig iron nikel dengan kapasitas 500.000 ton per tahun. Mereka juga membangun pembangkit listrik 2×65 Megawatt.
Tsingshan Holding Group juga mengoperasikan smelter lain melalui PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS). PT ITSS pernah disorot karena ledakan fasilitas pada Desember 2023, menewaskan 18 orang.
Tsingshan Holding Group beroperasi di India, Singapura, Amerika Serikat, dan negara lain. Mereka mengelola lebih dari 15 anak perusahaan.
Kawasan Industri Morowali direncanakan seluas lebih dari 2.000 hektar. Di sana terdapat perusahaan besar Tiongkok lainnya.
Perusahaan Tiongkok tersebut antara lain PT Sulawesi Mining Investment Indonesia (SMI), PT Guangqing Nickel Corporations Indonesia (GCNS), PT Indonesia Ruipu Nichrome (IRNC), dan PT Dexin Steel Indonesia (DSI).
Selain Shanghai Decent Investment, pemilik PT IMIP lainnya adalah PT Sulawesi Mining Investment (25 persen) dan PT Bintang Delapan Investama (25,31 persen).
Mayoritas saham PT Bintang Delapan Investama terafiliasi dengan Grup Tsingshan.
Tanggapan Pejabat: Beda Pendapat dan Kesiapan Penempatan Petugas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana angkat bicara. Mereka membahas keberadaan petugas negara di bandara khusus PT IMIP.
Purbaya mengakui tidak ada petugas Bea Cukai di bandara tersebut. Ia akan mempertimbangkan kebutuhan petugas Bea Cukai di Bandara IMIP.
“Kelihatannya seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya, seharusnya ada apa nggak,” ujar Purbaya. Ia menyebut kemungkinan bandara mendapat izin khusus sebelumnya.
Purbaya menyatakan kesiapan mengerahkan petugas Bea Cukai jika dibutuhkan. “Kalau mau dikasih ya kita siap orangnya, orang Bea Cukai banyak kok,” katanya.
Ia juga mendapat informasi Kementerian Imigrasi akan mengerahkan petugas. “Imigrasi juga katanya ditelepon mau ngasih. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap,” tambah Purbaya.
Pernyataan Purbaya berbeda dengan Suntana. Menurut Suntana, sudah ada petugas negara di bandara itu.
“Terkait Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana,” ujar Suntana.
Suntana memastikan Bandara IMIP sudah memiliki izin. Bandara tersebut terdaftar sebagai bandara khusus.
“Terdaftar, (Bandara IMIP) itu sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar. Jadi, itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada,” katanya.
Dugaan Ekspor Ilegal Nikel dan Potensi Kerugian Negara
Kasus bandara tanpa aparat negara ini muncul setelah temuan KPK akan dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Tiongkok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 575 miliar. Angka ini berasal dari dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok antara 2020 hingga Juni 2022.
“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Terdapat perbedaan data ekspor bijih nikel antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bea Cukai Tiongkok. Selisih nilai ekspor mencapai Rp 14,5 triliun.
Selisih royalti dan bea keluar yang diduga merugikan negara mencapai Rp 575 miliar. Rinciannya Rp 327,8 miliar pada 2020, Rp 106 miliar pada 2021, dan Rp 141,1 miliar pada Januari-Juni 2022.
Menurut data Bea Cukai Tiongkok, impor bijih nikel dari Indonesia mencapai jutaan ton per tahun. Nilai impornya mencapai ratusan juta dollar AS.
Aktivitas ekspor ini ilegal. Pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 sebagai langkah hilirisasi.
“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” tegas Dian Patria.
KPK menduga 5,3 juta ton nikel berasal dari tambang di Indonesia Timur, seperti Sulawesi dan Maluku Utara.
Penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ore juga diduga telah terjadi, apakah itu melalui Bandara IMIP yang dilaporkan beroperasi sejak 2019, masih butuh penyelidikan lebih lanjut.























