MAKASSAR – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem, berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (22/2/2021).
Mereka adalah AR (32), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Lappa Cilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, AH (22), pekerja lapangan PLN, alamat Dusun Bilanri, Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, dan JM (21), pekerjaan sopir mobil, alamat Dusun Joalampe, Desa alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 batang pyrex kaca, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu-sabu, 1 buah korek api Gas, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah botol plastik bening, uang tunai Rp400.000, 1 unit handphone Vivo warna hitam biru, dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
Kronologis penangkapan berawal dari penangkapan AR di rumahnya di Desa Alenangka yang telah ditemukan dalam penguasaannya barang bukti narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu sebanyak 11 saset dan 2 unit handphone yang diduga gunakan untuk komunikasi.
AR mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari AH dengan maksud untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari AH dan pada hari Senin (22/2/2021) pukul 12.00 Wita, AH diamankan dan ditemukan dalam penguasaannya 1 unit handphone dan uang tunai Rp400.000, uang hasil penjualan sabu oleh AR. Dan mengakui kalau benar telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya.
Saat AH diamankan dan dilakukan interogasi mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AR diterima atau dari JM. Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap JM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau rumah, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaannya. Melainkan 1 unit handphone alat yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli narkotika.
Setelah JM diamankan, Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan interogasi dan mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada AH untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai, sehingga ketiga orang diamankan bersama dengan barang buktinya di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dia pun menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” kata Kapolres. (*)