Kamis, 13 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

by Redaktur
08/11/2018
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 2 mins read
A A
zumi-zola-tipikor

Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). Zumi Zola dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar dengan subsider selama 6 bulan. (foto: wartakita/muh)

Wartakita.ID, Jakarta – Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

Zumi Zola dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milliar dengan subsider selama 6 bulan.

Penuntut umum KPK menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yakni suap dan gratifikasi.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.

Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Bansos Dihentikan di Sulsel untuk Penerima Terindikasi Judi Online: Program Perbaikan Data KPM Mendesak

Bank Indonesia & BOTASUPAL Sulsel-Sulbar: Musnahkan 4.144 Uang Rupiah Palsu, Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Sulbar & Karantina Hewan Perkuat Sinergi Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Tumbuhan

Bea Cukai Berbenah: Djaka Budi Utama Ungkap Upaya Perbaikan Pasca Ancaman Pembekuan

Dedi Congor Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar: KPK Tegaskan Kasusnya Berbeda dengan Polri

Share5Tweet3Send

ARTIKEL TERKAIT

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

Polda Sulbar & Karantina Hewan Perkuat Sinergi Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Tumbuhan

12/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

El Nino Mengancam Pertanian Sulsel: 300 Pompa Air Disiagakan Pemprov untuk Jaga Ketahanan Pangan

11/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

BNI Wondr Fest Makassar: Tingkatkan Literasi Keuangan, Berdayakan UMKM Lokal, dan Rayakan HUT ke-80

11/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

Kemenaker Dorong Kewirausahaan di Makassar: Strategi Tekan Pengangguran Lewat Pelatihan dan Pemberdayaan Inklusif

11/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

Transformasi Humas: Dari Pemadam Kebakaran Menjadi Arsitek Strategi di Era Disrupsi Informasi

09/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

Perhumas Makassar Perkuat Kolaborasi Pentahelix Hadapi Krisis Komunikasi Strategis

09/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

Wali Kota Makassar Ingatkan Perumda Air Minum Siapkan Strategi Hadapi Kemarau Panjang Akibat El Nino

08/08/2026
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Featured

PKK Makassar Gencarkan Edukasi ASI Eksklusif: Kunci Mencegah Stunting, 300 Ibu Hamil dan Kader Hadir

08/08/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Perbandingan Ekosistem Teknologi: Kelebihan dan Kekurangan Apple, Google, Microsoft

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Merek Mobil Paling Laris Bulan Februari 2021

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Meta AI Mode: Facebook Ubah Pencarian dengan Kecerdasan Buatan dari Konten Publik Anda

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Danny Semangati 1.200 Mahasiswa KPM IAIN Pare – Pare

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Anatomi Kebocoran Triliunan Rupiah: Saat Negara Gagal Memajaki Oligarki dan Sektor Ekstraktif

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tidak Terlalu Cepat Untuk Lailatul Qadr

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia 10 Agustus 2026: Episentrum di Chocó, Kerusakan Parah di Beberapa Kota dan Korban Jiwa

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak per 1 Agustus 2026: Simak Rincian Lengkapnya!

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Starlink: Internet Kencang di Orbit Rendah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.