Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang remaja di Makassar akibat tembakan polisi telah memasuki babak baru. Iptu N, seorang perwira polisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, membuka tabir kelam dari insiden yang terjadi pada awal Maret 2026.
- Seorang remaja berusia 18 tahun tewas akibat luka tembak di Makassar.
- Seorang perwira polisi berinisial Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Peristiwa terjadi saat proses pengamanan tawuran remaja menggunakan senjata mainan.
- Senjata api milik Iptu N dilaporkan meletus secara tidak sengaja dan mengenai korban.
- Keluarga korban menuntut proses hukum yang adil dan sanksi berat bagi pelaku.
Kronologi Lengkap: Dari Tawuran Hingga Tragedi
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Bertrand Eko Prasetyo (18) terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, insiden ini bermula dari adanya tawuran antar remaja yang menggunakan senapan mainan jenis water jelly. Aksi tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan warga lantaran mengganggu akses jalan.
Menanggapi laporan tersebut, Iptu N, yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membubarkan tawuran dan mengamankan para remaja yang terlibat, termasuk Bertrand. Namun, dalam proses pengamanan itulah, insiden fatal terjadi. Senjata api yang dipegang oleh Iptu N dilaporkan meletus secara tidak sengaja, mengenai bagian belakang tubuh korban.
Penetapan Tersangka: Langkah Hukum yang Diambil
Menyikapi insiden serius ini, Bid Propam Polda Sulsel secara resmi telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait unsur pidana umum dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, menandakan keseriusan dalam menindaklanjuti kejadian ini.
Reaksi Keluarga dan Tuntutan Keadilan
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh ibu korban, Desi Manutu (44), melalui kuasa hukumnya dari LBH Makassar, menyuarakan desakan kuat agar Iptu N diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. Mereka menuntut agar pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pidana yang setimpal, tetapi juga sanksi etik yang tegas, termasuk pemecatan dari institusi kepolisian.
Keluarga juga melayangkan pertanyaan kritis mengenai prosedur pengamanan yang dilakukan oleh Iptu N. Mereka merasa tindakan penembakan tersebut berlebihan, mengingat korban bukanlah pelaku tindak pidana berat. Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Desi atas tragedi yang menimpa buah hatinya, yang berujung pada hilangnya nyawa secara sia-sia.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: MA. Untung






















