Selasa, 24 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial

by Pewarta Warga
03/03/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Keputusan ini menegaskan kewajiban penuh dan tepat waktu bagi perusahaan, serta menghadirkan kabar baik bagi pengemudi ojek online.

  • THR 2026 wajib dibayar penuh, tidak dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
  • Seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR sesuai ketentuan.
  • Pengemudi ojek online (ojol) juga akan menerima Bonus Hari Raya (BHR).
  • Pemerintah menargetkan percepatan perputaran ekonomi melalui kebijakan ini.

THR 2026: Kewajiban Penuh dan Tepat Waktu untuk Semua

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi seluruh karyawan, termasuk sektor swasta, harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Kebijakan ini menjadi landasan penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR 2026 meliputi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Bagi mereka, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Kewajiban Mutlak Perusahaan

Perusahaan memiliki mandat hukum untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran harus diselesaikan sepenuhnya, tanpa ada pemotongan atau cicilan, dan batas waktu paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi hukum.

Dampak Ekonomi dan Estimasi Nilai

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan terdapat 26,5 juta pekerja formal yang menjadi penerima THR. Dengan estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional menjelang momen Lebaran.

Peran Kemenaker dan Pemerintah Daerah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Landasan hukum pemberian THR didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Langkah Konkret di Daerah

Kemnaker menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah proaktif. Hal ini termasuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi, penanganan keluhan, dan penegakan hukum terkait THR, serta terintegrasi dengan portal resmi thr.kemnaker.go.id.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol

Lebih dari sekadar THR, pemerintah juga mengumumkan adanya Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diberikan kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini merupakan apresiasi atas peran vital para pekerja transportasi daring dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.

Detail BHR Ojol Menyusul

Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai besaran pasti dan mekanisme pembayaran BHR untuk ojol akan diumumkan secara terpisah oleh kementerian terkait. Namun, penekanan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran memberikan gambaran umum mengenai kerangka waktu distribusi tunjangan menjelang hari raya.


THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - image 1

BACA JUGA:

WFH Satu Hari Sepekan Pasca Lebaran 2026: Siapa yang Termasuk dan Pengecualiannya

Arus Mudik Tol Trans Jawa Kembali Normal: Sistem One Way Dihentikan Hari Ini

Update Arus Mudik Lebaran 2026 Pulau Jawa: Puncak Terlampaui, Waspada Cuaca Ekstrem

1 Syawal 1447 H Jatuh 21 Maret 2026: Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Berbasis Rukyatul Hilal

Lebaran 2026: Kemacetan Horor Tol Jakarta-Cikampek Akibat Puncak Arus Mudik dan Kecelakaan

Tags: Airlangga HartartoAturan THRBonus Hari RayaGaji KaryawanKemenakerLebaran 2026OjolTHR 2026Tunjangan Hari Raya
Share7Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Tragedi Hercules di Perbatasan Kolombia: 8 Tewas, 83 Luka dalam Insiden Dramatis

24/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

WFH Satu Hari Sepekan Pasca Lebaran 2026: Siapa yang Termasuk dan Pengecualiannya

24/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Arus Balik Lebaran 2026: Prediksi Puncak 24 Maret, 285 Ribu Kendaraan ke Jabodetabek, WFA Jadi Solusi

24/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026: Kemenhub Imbau Pemudik Pulang Lebih Awal atau Tunda

23/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Macet Parah GT Parungkuda Tol Bocimi H+3 Idulfitri 2026: Kendaraan Nyaris Tak Bergerak

23/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

H+2 Lebaran: Arus Kendaraan Menuju Puncak Padat Merayap, Sistem One Way Diberlakukan

23/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Permohonan Pengalihan Tahanan Noel: Advokat Bandingkan dengan Perlakuan Yaqut Cholil Qoumas

23/03/2026
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Terbang, Soekarno-Hatta Paling Sibuk

23/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

    Panduan Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri di Makassar: Dari Karebosi hingga Titik Muhammadiyah

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Lokasi Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 di Makassar: Lokasi dan Khatib

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Selamat Jalan, Pak Umar

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Macet Parah GT Parungkuda Tol Bocimi H+3 Idulfitri 2026: Kendaraan Nyaris Tak Bergerak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ikatek Business Forum 2026: Ratusan Pengusaha Alumni Teknik Unhas Berkumpul di Makassar untuk Sinergi Bisnis

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Lebaran 2026: Kemacetan Horor Tol Jakarta-Cikampek Akibat Puncak Arus Mudik dan Kecelakaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Penutup Esai Ramadan #30: Satu Hal Saja

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.