Sebuah kenyataan pahit terkuak dari data penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan untuk tahun 2025. Ratusan juta warga miskin justru luput dari jaminan kesehatan esensial, sementara kelompok berkecukupan menikmati hak yang seharusnya untuk mereka.
- 54 Juta Jiwa Terlewat: Angka mengejutkan ini menunjukkan bahwa lebih dari 54 juta penduduk dari kelompok Desil 1-5, yang seyogianya berhak menerima bantuan, belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
- 15 Juta Orang Mampu Terdaftar: Ironisnya, sekitar 15 juta individu dari kelompok Desil 6-10 (menengah atas hingga kaya) dan non-desil justru tercatat sebagai penerima BPJS PBI.
- Akar Masalah Data Desil: Ketidakakuratan data desil yang dimiliki Kementerian Sosial menjadi penyebab utama ketidakadilan ini, akibat keterbatasan verifikasi dan validasi.
- Upaya Perbaikan Berlangsung: Kemensos tengah berupaya melakukan pengalihan data bertahap untuk menekan angka kesalahan inklusi dan eksklusi.
Ketidakadilan dalam Distribusi BPJS PBI: Fakta Mengejutkan dari Data Kesejahteraan Sosial
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, baru-baru ini membeberkan data yang sangat mengkhawatirkan mengenai ketidakadilan dalam distribusi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data yang diungkap dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026, menunjukkan adanya disparitas tajam dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Berdasarkan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ditemukan adanya jurang pemisah yang signifikan. Sebanyak 54 juta lebih jiwa dari kelompok Desil 1 hingga 5, yang merupakan kelompok paling rentan dan berpenghasilan rendah, justru belum menerima hak jaminan kesehatan BPJS PBI. Di sisi lain, sekitar 15 juta lebih masyarakat dari kelompok Desil 6 hingga 10, yang dikategorikan sebagai kelompok menengah atas hingga kaya, masih tercatat sebagai penerima program yang sama.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih,” ujar Gus Ipul.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya cacat sistemik dalam pendataan dan penyaluran BPJS PBI, di mana kelompok yang seharusnya menjadi prioritas justru terpinggirkan, sementara kelompok yang mampu secara finansial justru mendapatkan kuota.
Akar Masalah: Ketidaksempurnaan Data Desil dan Keterbatasan Verifikasi
Gus Ipul secara gamblang menyimpulkan bahwa akar permasalahan dari ketidakadilan ini terletak pada ketidakakuratan data desil yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mengakui bahwa pada tahun 2025, Kemensos hanya mampu melakukan pengecekan terhadap lebih dari 12 juta Kartu Keluarga (KK). Padahal, idealnya, proses verifikasi dan validasi data harus mencakup lebih dari 35 juta KK untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Kita masih perlu melakukan kroscek lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu, kami hanya mampu mengkroscek hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK,” jelas Gus Ipul.
Untuk mengatasi hambatan ini, Kemensos telah berupaya menjalin kerja sama intensif dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS PBI. Namun, Gus Ipul menekankan bahwa upaya tersebut masih belum sepenuhnya memadai dan diperlukan langkah-langkah strategis yang lebih nyata serta berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data dari tahun ke tahun.
Upaya Perbaikan: Menekan Error dalam Sistem Jaminan Kesehatan
Menindaklanjuti temuan krusial ini, Kemensos telah menginisiasi sebuah program pengalihan data secara bertahap yang telah berjalan sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan menurunkan tingkat inclusion error dan exclusion error dalam sistem BPJS PBI.
- Exclusion Error: Fenomena ini terjadi ketika seseorang yang seharusnya berhak menerima BPJS PBI, karena kriteria kemiskinan atau kerentanan ekonominya, justru tidak mendapatkan hak tersebut.
- Inclusion Error: Sebaliknya, fenomena ini merujuk pada kondisi di mana seseorang yang sebenarnya tidak berhak menerima BPJS PBI (karena status ekonominya mampu) justru terdaftar dan mendapatkan manfaatnya.
Gus Ipul menambahkan bahwa upaya perbaikan ini menunjukkan hasil positif. “Jadi alhamdulillah sebenarnya kalau kita berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” pungkasnya, seraya menggarisbawahi bahwa penyesuaian masih terus dilakukan untuk mencakup kelompok rentan yang krusial.























