WARTAKITA.ID – MAKASSAR, Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018.
Sosialisasi yang dihadiri pejabat struktural, pejabat fungsional auditor dan pelaksana lingkup Inspektorat Makassar ini digelar di Colonial Hotel Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga. Kamis (31/5/2018).
Dalam sambutannya mewakili Walikota Makassar, Sittiara Kinang yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
“Begitu mudah juga dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” ungkap Sittiara Kinang.
Oleh karena itu, kata Sittiara, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) hendaknya mampu memberikan pendampingan bagi Satuan Kerja dan dapat mengawal proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar sesuai dengan ketentuan.
Pemahaman mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dimiliki pihak Inspektorat Kota Makassar, agar mampu mendeteksi dan memberikan koreksi atau pencegahan terhadap potensi penyimpangan pengadaan barang/jasa sejak dini.
Materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Memet Rusmana, Auditor Madya yang membawakan materi terkait audit pengadaan barang/jasa dan strateginya.
Dengan kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami aturan pengadaan barang/jasa pemerintah demi terlaksananya pengawasan yang efektif dan transparan sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik.