MinyaKita Diduga Curang! Isi Botol 1 Liter Ternyata Cuma 750 ml?
Setelah heboh kasus Pertamax oplosan, kini publik kembali dibuat geram dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. Sebuah video viral di TikTok mengungkap bahwa minyak goreng merek MinyaKita, yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), ternyata tak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang, terlihat seorang pengguna melakukan uji coba dengan menuangkan minyak MinyaKita ke dalam gelas ukur. Hasilnya mengejutkan—minyak yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.
“Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah dalam keterangan videonya.
Sebagai pembanding, ia juga melakukan hal yang sama pada minyak goreng merek Tropical. Hasilnya, minyak Tropical terbukti memiliki takaran yang sesuai dengan kemasan.
@persepsinews Minyakita kemasan 1 liter yang dijual di pasaran diduga tidak sesuai takaran. Sebuah video menunjukkan timbangan volume hanya 750 ml mejadi viral di media sosial. Minyak yang berasal dari PT Navyta Nabati Indonesia ini diketahui telah dihentikan produksinya setelah viralnya video ini. Sumber : Tiktok Miepejuang #beritaviral #viral #beritahariini #beritaterkini #minyakita #infotrending #viralindonesia #viralvideo #fyp ♬ suara asli – Persepsi News
Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi
Menyusul viralnya video ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke polisi.
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya produsen ini juga pernah kami datangi terkait penumpukan barang. Jadi, mungkin itu video lama, tapi tetap sudah kami laporkan ke polisi,” ujar Mendag Budi Santoso, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Budi juga mengungkap bahwa PT NNI sebelumnya telah disegel karena pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Pada 24 Januari lalu, Satgas Pangan menemukan bahwa produsen ini tidak lagi memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap beroperasi.
Tak hanya itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
7.800 Botol MinyaKita Disita, Izin Dicabut
Dari hasil investigasi, pihak berwenang telah menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita, ditambah 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mencabut izin usaha PT NNI dan menyegel seluruh produknya. Jika perusahaan ini masih nekat beroperasi secara ilegal, mereka akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“MinyaKita dengan kemasan yang viral itu sudah tidak beredar di pasaran,” tegas Mendag.
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama bagi konsumen yang bergantung pada MinyaKita sebagai alternatif minyak goreng bersubsidi. Masyarakat kini semakin waspada dalam memilih produk, dan berharap pemerintah lebih ketat dalam mengawasi kualitas serta distribusi barang kebutuhan pokok.
Di tengah maraknya korupsi, manipulasi, pembohongan publik, sungguh tidak bijak menambah ketidakpercayaan publik kepada regulator dan mitranya.