Kamis, 26 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

by Pewarta Warga
25/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi topik krusial. Memahami aturan, besaran, jadwal pencairan, hingga sanksi pelanggaran menjadi hak dan kewajiban fundamental bagi pekerja dan perusahaan.

Aturan dan Ketentuan Pembayaran THR 2026

Ketetapan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan ini diperjelas setiap tahunnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Mengacu pada SE Menaker Tahun 2025, pembayaran THR wajib dilaksanakan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan dicicil. Pemerintah juga secara proaktif mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk memastikan kepatuhan dan menangani potensi kendala, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR.

Penerima THR yang Berhak

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, dan SE Menaker 2025, kriteria pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik berstatus tetap maupun terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus terhitung sejak hubungan kerja dimulai.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) perayaan Hari Raya Keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang lalai atau menolak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Detail sanksi ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Usulan Percepatan Pembayaran THR dari Serikat Pekerja

Di luar ketentuan resmi batas waktu H-7, berbagai serikat pekerja secara konsisten mendorong pemerintah untuk menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, mengusulkan agar pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri (H-21 Lebaran).

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” ujar Said Iqbal.

Alasan di Balik Usulan Percepatan Pembayaran THR

Menurut Said Iqbal, penentuan pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk melakukan modus-modus yang merugikan pekerja. Beberapa modus yang kerap terjadi meliputi:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menjelang Pembayaran THR: Perusahaan melakukan PHK sesaat sebelum periode pembayaran THR untuk menghindari kewajiban tersebut.
  • Dirumahkannya Karyawan Kontrak dan Outsourcing: Karyawan dengan status kontrak atau outsourcing kerap dirumahkan meski masa kontrak mereka masih berlaku, dengan tujuan agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR kepada mereka.

Sebagai ilustrasi, Said Iqbal merujuk pada kasus yang terjadi di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, di mana perusahaan Mie Sedaap diduga merumahkan karyawannya sebelum Lebaran. Para pekerja tersebut baru diizinkan kembali bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri usai, yang mengindikasikan upaya penghindaran pembayaran THR.


Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - image 1

BACA JUGA:

AI Gusur Ribuan Pekerja: 55.000 PHK di Teknologi AS 2025

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair: Ini Kebijakan Terbarunya

THR ASN Pemkot Makassar Sebesar Rp 60 Miliar Mengalir ke 51 SKPD

THR ASN Pemkot Makassar Rp 60 Miliar di 51 SKPD, Rampung Besok

BMKG Prediksi Posisi Hilal 9 April, Kemungkinan Idul Fitri 2024 Serentak

Tags: GajiGaji Karyawanidul fitriketenagakerjaanPekerja SwastaPeraturan KetenagakerjaanTHRTHR 2025Tunjangan Hari Raya
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Jenazah Alex Noerdin Disemayamkan di Jakarta Selatan Sebelum Dimakamkan di Palembang

25/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Di Bawah Honorer: Apa Kata Dirjen Nunuk?

25/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Gembong Narkoba El Mencho Tewas: Peran Kekasih dan Gelombang Kekerasan di Meksiko

25/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Rob Jetten Resmi PM Termuda Belanda: Visi Eropa Kuat dan Penguatan Pertahanan NATO

25/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Perang AS-Iran: Ancaman Nyata di Timur Tengah, Indonesia Harus Sikap Netral dan Perkuat Keamanan

24/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

KUHP Baru: Hukuman Mati Fandi Ramadan Diingatkan Sebagai Alternatif Terakhir oleh Komisi III DPR

24/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Protes ‘Stop Bayar Pajak’ Meluas di Jateng: DPRD Respons Kenaikan PKB

24/02/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta

24/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wartakita Seismograf Gempa 4

    10 Gempa Bumi Terkini di Indonesia: Update BMKG hingga 23 Februari 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #3: Lapar dan Matinya Sang Pusat Semesta

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #4: Meja Makan dan Rahasia di Balik Sambal Dabu-Dabu

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gowa Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Bidang Perdagangan dan Perindustrian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Operasi Miras Polisi Tumpahkan Puluhan Liter Ballo

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kesalahan Fatal Kode AI: Hapus Seluruh Drive Akibat Perintah Sederhana, Pelajaran Berharga untuk Developer

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jadwal Lengkap Buka Puasa Makassar 2026 (1447 H): Waktu Imsakiyah dan Doa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menlu Ungkap Sumber Dana Pengiriman 8.000 Pasukan Indonesia ke Gaza untuk Misi ISF

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.