Kamis, 19 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

by Pewarta Warga
25/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi topik krusial. Memahami aturan, besaran, jadwal pencairan, hingga sanksi pelanggaran menjadi hak dan kewajiban fundamental bagi pekerja dan perusahaan.

Aturan dan Ketentuan Pembayaran THR 2026

Ketetapan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan ini diperjelas setiap tahunnya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Mengacu pada SE Menaker Tahun 2025, pembayaran THR wajib dilaksanakan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperkenankan dicicil. Pemerintah juga secara proaktif mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk memastikan kepatuhan dan menangani potensi kendala, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR.

Penerima THR yang Berhak

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, dan SE Menaker 2025, kriteria pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik berstatus tetap maupun terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus terhitung sejak hubungan kerja dimulai.

Batas Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) perayaan Hari Raya Keagamaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan THR

Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang lalai atau menolak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku. Detail sanksi ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Usulan Percepatan Pembayaran THR dari Serikat Pekerja

Di luar ketentuan resmi batas waktu H-7, berbagai serikat pekerja secara konsisten mendorong pemerintah untuk menetapkan pembayaran THR dilakukan lebih awal. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, misalnya, mengusulkan agar pencairan THR dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri (H-21 Lebaran).

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” ujar Said Iqbal.

Alasan di Balik Usulan Percepatan Pembayaran THR

Menurut Said Iqbal, penentuan pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya berpotensi dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk melakukan modus-modus yang merugikan pekerja. Beberapa modus yang kerap terjadi meliputi:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menjelang Pembayaran THR: Perusahaan melakukan PHK sesaat sebelum periode pembayaran THR untuk menghindari kewajiban tersebut.
  • Dirumahkannya Karyawan Kontrak dan Outsourcing: Karyawan dengan status kontrak atau outsourcing kerap dirumahkan meski masa kontrak mereka masih berlaku, dengan tujuan agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR kepada mereka.

Sebagai ilustrasi, Said Iqbal merujuk pada kasus yang terjadi di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur, di mana perusahaan Mie Sedaap diduga merumahkan karyawannya sebelum Lebaran. Para pekerja tersebut baru diizinkan kembali bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri usai, yang mengindikasikan upaya penghindaran pembayaran THR.


Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - image 1

BACA JUGA:

Kementerian ESDM Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Sulawesi Jelang Ramadan & Idul Fitri 1447 H

PLN UID Sulselrabar Berangkatkan 500 Pemudik Gratis ke Surabaya dan Baubau, Komitmen ‘Mudik Aman Berbagi Harapan’

Bupati Cilacap Diduga Peras Pejabat untuk THR: Ratusan Juta untuk Forkopimda dan Pribadi

TASPEN Pastikan Kelancaran Penyaluran THR Pensiunan di Makassar: Komitmen Pelayanan Prima

Wali Kota Makassar Ingatkan Warga: Stop Petasan, Jaga Kebersihan Sambut Idul Fitri

Tags: GajiGaji Karyawanidul fitriketenagakerjaanPekerja SwastaPeraturan KetenagakerjaanTHRTHR 2025Tunjangan Hari Raya
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Sekutu Kompak Tolak Permintaan AS: Kapal Perang ke Selat Hormuz Tak Akan Dikirim

18/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Lebaran 2026: Kemacetan Horor Tol Jakarta-Cikampek Akibat Puncak Arus Mudik dan Kecelakaan

18/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras: Empat Prajurit Bais TNI Terduga Terlibat, Motif Masih Ditelusuri

18/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Ramadan 2026: Hari ini 17 Maret berapa Ramadan?

17/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Respons Global: Sekutu AS Tanggapi Permintaan Amankan Selat Hormuz di Tengah Eskalasi Timur Tengah

17/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipastikan Aman Meski Harga Energi Melonjak: Rincian Lengkap

17/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Bandara Soekarno-Hatta Antisipasi Lonjakan 187 Ribu Pemudik pada Rabu, 18 Maret 2026

17/03/2026
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Mudik Lebaran 2026: Prediksi Jutaan Kendaraan Memadati Jalan, Waspadai Puncak Macet 18 Maret!

16/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

    Fenomena Blood Moon: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Garasi Militer ke Metaverse: Internet, Bukan Sekadar Jari Jempolmu

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Esai Ramadan #28: Azan dan Kepulangan yang Sejati

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #25: Pulang ke Fitrah dan Laundry Pakaian Jiwa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Esai Ramadan #29: Menuai Hujan dan Residu yang Tersisa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026 - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.