JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari laman Setneg.go.id, Presiden Jokowi telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (2/11/2020). Salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman.
Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.
Sebelumnya berbagai elemen serikat buruh dan pekerja menunggu pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka menunggu untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.
Buruh Sambangi Mahkamah Konstitusi untuk Konsultasi Gugatan UU Cipta Kerja
Massa buruh menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020). Perwakilan massa buruh bahkan diterima MK untuk berdialog.
Presiden Konferensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa ada 300 perwakilan massa aksi yang diperbolehkan melakukan aksi di depan Gedung MK dan sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.
Pihak buruh juga berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK
Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu. Hal tersebut juga diakui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Menurutnya, kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan MK, Senin (2/11/2020). Dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.
Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK,” kata Fajar.