Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini mengukuhkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji.
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menag Yaqut.
- Status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
- Praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka.
- Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.
Putusan Praperadilan: Sahnya Status Tersangka Mantan Menag Yaqut
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dengan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut dinilai telah memenuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi kasusnya. Seluruh biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 anggota jemaah haji untuk tahun 2024. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan kuota tambahan ini dengan tujuan mengurangi lamanya masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.
Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota menjadi 241.000. Permasalahan timbul ketika kuota tambahan ini dialokasikan secara merata, masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat dari kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan Yaqut ini berujung pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pihak KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan ini. Hingga saat ini, Yaqut belum dilakukan penahanan.
Sebagai respons terhadap penetapan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan agar surat penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. Namun, upaya hukum ini menemui jalan buntu setelah hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonannya.
Kasus ini menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan implementasi kebijakan publik yang sensitif, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat.























